Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Toleransi

×

Toleransi

Sebarkan artikel ini

Oleh : H. Ahdiat Gazali Rahman
Pemerhati Masalah Sosial

Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dan 1.128 suku bangsa,dengan kultur budaya dan sosial yang sangat beragam. Berbagai suku, budaya, agama, ras dan tata berperilaku masyarakatnya dalam bersosialisasi mewarnai kehidupan bertoleransi di Negara Indonesia. Bahkan di era perjuangan kemerdekaan hingga akhirnya Indonesia dapat meraih kemerdekaan secara mandiri, dikarenakan semangat toleran para pejuang kemerdekaan dengan menanggalkan egoistis suku, ras, serta agama, yang menimbulkan semangat persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengusir para penjajah dari Bumi Pertiwi.

Baca Koran

Semangat toleransi yang dibalut dengan rasa nasionalisme dan rasa cinta tanah air hingga saat inimasih dijunjung tinggi dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi pun telah diakui dunia diantaranya, Indonesia pernah menjadi Tuan Rumah United Nations Alliance of Civilizations (UNAOC) yang diselenggarakan di Nusa Dua Bali sekitar Agustus 2014. Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah dapat dimaknai sebagai bentuk pencapaian dan apresiasi oleh internasional bahwa Indonesia dapat menjadi role model bagaimana sebuah Negara yang harmonis antar keberagaman suku, agama, ras dan budaya. Pengakuan pun diberikan oleh Tokoh Islam asal India yang sangat terkenal, Dr Zakir Naik mengagumi di Indonesia sangat toleran terhadap agama lain. Menurutnya, Indonesia merupakan Negara dengan populasi Islam terbesar di dunia. Namun faktanya, populasi Muslim terbesar tidak menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara Islam. Ini merupakan keistimewaan dari Indonesia se
bagai Negara multikultural, menerapkan setiap agama sama di hadapan Negara dan agama tidak bisa diperbolehkan untuk menjadi sumber diskriminasi.

Setiap tiba bulan Desember, dimana ada keluarga sebangsa mengadakan ritual keagamaan, bermunculan khabar, pidato, bahkan video, yang menggambarkan ada saudara sebangsa yang lain agama ikut berpartisipasi, dalam berbagai hal agar melaksanaan ritual agama saudara kita tidak mendapat gangguan dari orang tertantu, yang ingin membuat kekecauan, mereka yang merasa bersaudara senegara tak segan dan tak pernah surut untuk memberikan bantuan, baik bantuan keamanan, bantuan lain, agar acara ritual itu bisa sukses, sejak kita merdeka, hingga sekarang ini sudah 74 kali saudara kita melakukan itu, dan hampir tidak ada gangguan yang berarti, walaupun ada tapi masih bisa ditanggulangi dan tidak separah seperti apa yang terjadi dibelahan benua lain, atau Negara lain yang terkadang banyak menimbulkan korban, kita patut bersyukur untuk itu, sebagai penduduk minoritas dan mayoritas tak pernah terdengar pertentangan yang berarti, kita tetap berjalan sesuai koridor hokum yang berlaku, tidak saling mengganggu. Itulah teloransi y
ang kita junjung tinggi sesuai ajaran agama masing-masing. Dan sesuai dengan makna tolerasnsi itu sendiri.

Namun di perayaan keagamaan tahun ini ada orang, sekelompok orang, yang agak sedikit kebablasan, karena adanya penganut agama lain, ikut merayakan kegiatan perayaan ibadah agama tertentu, dengan menggelar ritual agama tertentu dalam perayaan agama yang lain, awam mengatakan itu bukan sebuah tindakan toleransi, bisa dianggap mencampurkan pelaksanaan ibadah antar agama, bukankah ibadah ada syarat kriteria tertentu orang yang boleh melakukannya, ibadah sholat misalnya hanya orang muslim, yang suci, mereka yang bukan musim dan bernajis, tidak boleh melakukan, dan banyak lagi kriteria yang harus dipenuhi agar suatu ibadah bernilai di hadapan Al Khalik. Atau apakah rezim ini telah mencoba menambah makna toleransi gaya baru? Agar dapat dikatakan tidak anti toleransi, bukan penganut paham radikal? Istilah yang hanya populer pada rezim ini.

Baca Juga :  MENCINTAI TIGA TA

Pengertian Toleransi

Toleransi secara bahasa berasal dari bahasa Latin “tolerare’’, toleransi berarti sabar dan menahan diri. Toleransi juga dapat berarti suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya.

Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tolerasi adalah : “bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri’’.

Toleransi menurut masyarakat umum, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti : tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita; tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun.

Toleransi menurut Islam dikenal dengan istilah tasamuh’, yang berasal dari katasa-ma-ha’ memiliki arti tasahul (kemudahan). Artinya bisa bermakna memperbolehkan, bisa bermakna memberikan. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda, Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?’’. Maka beliau bersabda,Al-Hanifiyyah As-Samhah (yang lurus lagi toleran)’’.

Dari definisi itulah kemudian dijadikan dasar toleransi dalam Islam, bahwasanya Islam memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk menjalankan apa yang ia mampu termasuk menjalankan apa yang diyakini sesuai dengan ajaran masing-masing tanpa ada tekanan dan tidak mengusik ketauhidan.

Perilaku Toleransi yang menjadi Rujukan

Toleransi di Indonesia sudah menjadi bagi dunia baik didesa seperti yang di sebuah desa di Karanganyar, Jawa Tengah Desa Ngargoyoso, di kaki Gunung Lawu, mungkin bisa menjadi potret toleransi. Di desa tersebut, tiga tempat ibadah, yakni masjid, gereja, dan pura berdiri berdampingan.

Komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati membuat seluruh warga desa hidup dalam damai walau berbeda keyakinan, Gereja Katedral Jakarta ubah jadwal misa di Hari Idul Fitri Pengurus Gereja Katedral Jakarta Pusat mengubah jadwal misa Minggu pagi yang bertepatan denga Hari Idul Fitri di tahun ini. Hal ini dilakukan agar halaman gereja ini bisa dipakai parkir umat Muslim yang salat di Istiqlal, Pecalang jaga salat Idul Fitri Ribuan umat muslim di Kota Denpasar, Bali melaksanakan salat id 1 Syawal 1438 Hijriah di Lapangan Lumintang. Salat berjalan dengan khidmat dengan pengamanan polisi bersenjata dan pecalang yang beragama Hindu.

Baca Juga :  KUFUR

Tradisi toleransi tersebut bukan hanya berjalan tahun ini, melainkan telah berjalan selama bertahun-tahun, umat Islam di Tambraw, Papua bantu umat Kristen saat perayaan hari besar, toleransi antar umat beragama di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, menjadi contoh yang indah. Contoh budaya toleransi di antaranya panitia yang bertugas pada perayaan hari besar umat Kristen adalah umat Islam, begitu juga sebaliknya dan masih banyak lagi. Begitu banyak sikap toleransi yang di terapkan warga bangsa Indonesia ini

Hak Beragama   

Hak beragama adalah hak yang sudah lama dikenal dan kemudian dikukuhkan secara universal melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Hak ini secara tegas disebutkan sebagai hak yang paling dasar (basic human rights), hak yang tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights). Pengakuan terhadap hak beragama didasarkan pada satu asas yang fundamental, yaitu penghargaan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sebagai hak yang nonderogable, ia tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer.

Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’. Jaminan terhadap hak beragama, tidak hanya berupa perlindungan atas pilihan keyakinan seseorang, tetapi juga harus menjamin ekspresi keagamaan yang merupakan bagian dari peribadatan dan ritual keagamaan.

Atas dasar penghormatan tersebut, diperkuat dengan fondasional sejarah Indonesia merdeka sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (Vide sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1), negara berkewajiban melindungi setiap agama dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapapun. Negara juga mengembangkan dan mempromosikan sikap toleransi dalam menjalin hubungan antar umat beragama, mencegah berbagai tindakan yang menyulut ketersinggungan umat beragama serta tegas melarang penistaan agamaatas nama apapun, termasuk kebebasan. Untuk itu, UUD 1945 pada pasal 28J menegaskan keharusan setiap orang menghormati hak asasi orang lain dalam rangka tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pun, setiap orang dalam menjalankan kebebasannya tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.  

Iklan
Iklan