Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Disnakertrans Imbau Warga Tolak Tawaran Pekerja Migran Ilegal

×

Disnakertrans Imbau Warga Tolak Tawaran Pekerja Migran Ilegal

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 Klm Martapura Perlindungan pekerja
PERLINDUNGAN PEKERJA - Disnakertrans Banjar saat sosialisasi UU Perlindungan Perlindungan Pekerja Migran di Kecamatan Gambut. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gencar mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjadi pekerja migran yang legal dan aman dengan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Aula Kecamatan Gambut, Kamis (19/06/2025).

Kegiatan ini juga inisiasi DPRD Banjar bekerjasama dengan Disnakertrans. Sosialisasi dilakukan melalui kerjasama BP3MI, aparat Desa dan tokoh masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan dan bahaya bekerja secara non prosedural.

Kalimantan Post

Kadis Nakertrans Siti Mahmudah mengatakan, perlu mengawal dan mengawasi untuk perlindungan tenaga migran, mulai tingkat desa guna memastikan bila ingin bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan yang ada.

Anggota DPRD Komisi IV Helda Rina menyambut baik kegiatan ini, menurutnya, dengan peraturan tersebut, warga akan terlindungi dan ada pembekalannya.

Camat Gambut Ahmad Fauzan berharap sosialisasi ini menambah wawasan. Dia pun meminta peran Pambakal dan Lurah menyampaikan kembali pada masyarakatnya tentang sosialisasi tersebut.

Dalam kegiatan ini, disampaikan informasi seputar tata cara kerja ke luar negeri secara resmi, penyuluhan hak-hak calon pekerja dan keluarganya serta upaya pencegahan terhadap perekrutan ilegal.

Disampaikan narasumber dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Fahrizal, bagaimana mencari informasi tentang bekerja luar negeri?, terpenting legalitas sebelum berangkat.

“Jangan percaya jika perekrutan melalui DM atau grup WA/FB, dijanjikan gaji besar tanpa kontrak resmi, tidak ada pelatihan dan penjelasan dokumen,” pesannya.

“Bekerja ke luar negeri jangan sampai kita jadi korban, dijanjikan gaji tinggi, ternyata tertipu, penyekapan, bahkan penahan paspor,” tandasnya mengingatkan.

Cari informasi resmi, lanjutnya, di BP3MI.go.id, Disnakertrans, KBRI/KJRI Negeri tujuan, Hotline BP2MI 0800 1000 333.

Baca Juga :  Pangkalan LPG 3 Kg di Martapura Disidak

“Lebih baik teliti sekarang, daripada menyesal kemudian,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan