Banjarmasin, KP – Kepala desa Sungai Saluang Kecamatan Belawang Kabupaten Batola Rahmadi diduga telah menyelewengkan dana desa dengan modus proyek fiktif, kini duduk dikursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (18/2/2020).
Perbuatan terdakwa di tahun 2017-2018 dengan membuat laporan fiktif, sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat unsur kerugian negasa sebesar Rp545.641.010.
Hal ini terungkak ketika JPU dibawah komando Anddri Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala ketika menyampaikan dakwaannya pada sidang pertama dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Teguh Sentosa.
Dari hasil audit tersebut menurut JPU, terdakwa sudah mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp45.000.000. Sehingga masih ada sisa yang merupakan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.643.010.
Bahwa sebagai kepala desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di desanya tahun 2017 dan 2018, Rahmadi tidak membentuk Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
Dalam melakukan pencairan dan pengambilan uang di rekening kas desa, dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa adanya permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan.
Uang yang dicairkan atau diambil dari rekening kas desa selanjutnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa.
Tersangka juga membuat laporan fiktif, seolah-olah kegiatan sudah direalisasikan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primaier. Dan pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan subsidairnya. (hid/K-4)