
Amuntai, KP – Dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan laporan keuangan tahun 2019.
Sebanyak 47 SKPD di lingkup Pemkab setempat menyampaikan laporan keuangan. Hal itu sebagaimana disampaikan dalam acara penyerahan laporan keuangan tahun 2019 di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (13/2/2020).
Pemkab HSU telahg empat kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Penata kelolaan keuangan diperlukan peran dari seluruh SKPD untuk bisa membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah HSU Drh. H. Suyadi mengatakan ada 47 SKPD yang menyampaikan laporan keuangan, mulai dari badan, dinas, kantor, bagian, rumah sakit umum daerah dan kecamatan.
Adapun laporan keuangan SKPD yang disampaikan antara lain laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan SKPD.
“Penyerahan laporan keuangan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 240 ayat 2 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) HSU H. Husairi Abdi, Lc mengatakan penyerahan laporan keuangan ini adalah sebagai wujud pelaksanaan tanggungjawab jabatan atas penggunaan anggaran SKPD pada tahun anggaran 2019.
Husairi berharap laporan keuangan SKPD tersebut telah disusun oleh masing-masing SKPD dengan sebaik-baiknya dan seakurat mungkin sehingga tidak terjadi kesalahan saat konsolidasi dalam menyusun laporan keuangan pemerintah Kabupaten.
“Kita mengharapkan agar Opini hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab HSU tahun 2019 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 secara berturut-turut” ungkap Husairi. (nov/K-6)