Selain lemahnya pengawasan, penyebab lain adalah karena Pemko Banjarmasin sampai sekarang belum memiliki sarana dan prasarana cukup memadai, seperti jembatan timbang.
BANJARMASIN, KP – Kelebihan muatan kendaraan (tonase), khususnya angkutan barang (truk), menjadi salah satu penyebab jalan dan jembatan cepat rusak. Ironisnya, pengawasan soal ketentuan kendaraan angkutan yang dilaksanakan dari instansi terkait dinilai terkesan masih lemah.
“Selain lemahnya pengawasan, penyebab lain adalah karena Pemko Banjarmasin sampai sekarang belum memiliki sarana dan prasarana cukup memadai, seperti jembatan timbang guna mengetahui berat muatan angkutan dari kendaraan,’’ ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.
Kepada KP, Jumat (31/1/2020), Aliansyah mengemukakan, satu-satunya jembatan timbang di kawasan Jalan A Yani Km 18 milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel.
Kendati, lanjutnya, dalam pelaksanaannya dirasakan masih kurang maksimal, sementara di dalam kota untuk mengawasi kendaraan angkutan yang membawa muatan sampai sekarang tidak ada satupun jembatan timbang.
Menurutnya, keberadaan jembatan timbang sebagai sarana dan prasarana untuk mengukur berat muatan angkutan kendaraan sangatlah penting. Mengingat, kendati kendaraan angkutan truk maupun kendaraan ukuran besar sesuai Peraturan Walikota (Perwali) tidak boleh melintasi jalan dalam wilayah kota Banjarmasin.
“ Namun kenyataannya berdasarkan pengamatan masih banyak angkutan barang yang membawa muatan diduga melebih tonase, sehingga dalam upaya penegakan aturan ini masih memerlukan pengawasan secara ketat, selain perlunya jembatan timbang,’’ ujarnya.
Selain pentingnya jembatan timbang, kata anggota dewan dari F-PKS ini, Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel sesuai kewenangan masing-masing, dituntut untuk segera melakukan pengawasan secara ketat melalui uji kelayakan terhadap kondisi jembatan yang saat ini dinilai membahayakan bagi pengguna jalan.
Ditandaskan Aliansyah, dalam memaksimalkan pengawasan terhadap muatan angkutan kendaraan melalui pemeriksaan jembatan timbang, masing-masing instansi bisa memberikan tindakan kepada pelanggar sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Kalau di Dinas Perhubungan bisa memberikan tindakan terkait KIR, sementara Satlantas menyangkut kelengkapan surat-surat kendaraan,’’ jelasnya, seraya menambahkan dalam pengawasan ini petugas dilapangan juga dituntut untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi terkait kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya.
Hal tersebut, tandas Aliansyah, sesuai diamanatkan UU No : 3 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.003/1/5/DRJD/2001 tanggal 27 April 2011 tentang Penegakan Hukum Dimensi Kendaraan Angkutan Barang. (nid/K-5)