Muhammad Isnaeni : `Ini Pasti Ada Tidak Beres’
Banjarmasin, KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin bersikap tanggap dengan melakukan peninjauan terhadap pembangunan perumahan Grand Asman Pesona di kawasan tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diduga dibangun di atas lahan Terbuka Hijau (RTH), Senin (23/3/20) siang.
Setibanya di lokasi komisi membidangi masalah pengawasan pembangunan itu menyimpulkan, jika lahan yang digunakan untuk membangun perumahan seluas sekitar 1 hektare ini memang masuk sebagai kawasan RTH yang sudah ditetapkan Pemko Banjarmasin.
Terkait pelanggaran tata ruang wilayah sebagaimana telah dituangkan dalam Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, Muhammad Isnaeni menyatakan keheranannya.
“Ini pasti ada yang tidak beres mengingat lahan ini setelah dicocokan dengan peta di kawasan Banjarmasin Selatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR ) jelas-jelas adalah masuk kawasan RTH,’’ ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, komisi III akan memanggil DPUPR dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempertanyakan kenapa pelanggaran RTRW itu sampai terjadi.
Masalah, tandas Isnaeni, karena jika aktifitas pendirian bangunan didirikan masuk dalam kawasan RTH, maka izinnya tidak bisa diterbitkan.
Terpisah, tokoh masyarakat Habib Salim Bahasyim mengakui, jika lahan yang saat ini digarap untuk dibangun perumahan memang dari dulu adalah masuk kawasan RTH.
Pimpinan Majelis Ta’lim Bahasyim dan juga anggota DPRD Kalsel ini menjelaskan, sudah melakukan komunikasi dengan pengembang perumahan bersangkutan, namun tidak digubris.
“Mereka (pengembang) berdalih belum membangun perumahan dan saat ini hanya membangun akses jalan, jadi tidak perlu izin. Saya hanya minta ketegasan Pemko Banjarmasin, apa ini benar sesuai aturan atau tidak,’’ ujar Habib Salim Bahasyim.
Menurutnya, sebagai Pimpinan Majelis Bahasyim ia tidak ingin masyarakat menjadi korban pembangunan perumahan tersebut. “Apalagi lokasinya tepat bersebelahan dengan Komplek Bahasyim Jalan Tembus Mantuil,’’ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Jamaah Majelis Ta’alim Bahasyim dan warga menyampaikan protes terhadap pembangunan Perumahan Grand Asman Persona Basirih karena selain menyalahi aturan tanpa mengantongi izin dan dibangun di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Atas protes dilayangkan itu, Majelis Ta’lim Bahasyim bersama warga kemudian menyampaikan aspirasi agar segera ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku dengan melayang surat ke komisi I dan III DPRD Kota Banjarmasin.
Sebelumnya Majelis Ta’lim Bahasyim yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil Gang Bahasyim, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan dihadiri sejumlah warga mengadakan pertemuan pada tanggal 11 Maret 2020 membicarakan terkait pembangunan Perumahan Grans Asman Pesona Basirih yang dinilai melabrak aturan tersebut. (nid/K-5)