Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai UtaraKabar Banua

Pemkab HSU Sosialisasikan Permendagri No 90 tahun 2019

×

Pemkab HSU Sosialisasikan Permendagri No 90 tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Kop Hsu

Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) setempat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Peraturan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Plt Kepala Bappelitbang HSU Hj Inna Wahyudiaty dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasiyang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Gedung Agung Setda HSU membuka sosialisasi dan menyampaikan terima kasih tim dari Bappelitbang Provinsi Kalimantan Selatan sehingga terlaksana kegiatan ini.

Baca Koran

“kami berharap agar peserta sosialisasi dapat mengikuti dan menyimak apa yang disampaikan oleh narasumber terkait Permendagri tersebut, sehingga dapat diterapkan dalam kegiatan pembangunan”, ungkap Ina, dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan SKPD.

Kabid Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbang Provinsi Kalsel Irwan Yunijar selaku narasumber dalam sosialisasi ini, menerangkan bahwa latar belakang Permendagri tersebut karena banyaknya atau tersebarnya nomenklatur di yang tidak seragam,

Selain itu masih tumpang tindihnya kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga menyulitkan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan pengumpulan data yang menjadi bagian dari tujuan pembangunan nasional. (nov/K-6)

Baca Juga :  Bupati H Jani Bersama Wabup Sambut Kedatangan Jemaah Haji
Iklan
Iklan