Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Disterilkan Pakai Kipas Angin Berembun Disinfektan

×

Terdakwa Disterilkan Pakai Kipas Angin Berembun Disinfektan

Sebarkan artikel ini
10 terdakwa 2klm
Terdakwa saat diperiksa suhu tubuh. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Para terdakwa yang jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin disterilkan pakai kipas angin berembun disinfektan, Senin (23/3/2020)

Selain itu, sebelum masuk ruang tahanan para terdakwa terlebih dahulu di test suhu badan dan ini terus dilakukan dalam minggu-minggu ini.

Baca Koran

Baru setelah itu, satu persatu, terdakwa dijemput di tahanan untuk selanjutnya menjalani persidangan di depan hakim.

Merurut juru bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, penerapan SOP pemeriksaan suhu tubuh juga tetap dilakukan bagi pengunjung.

“Pengunjung dan karyawan diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan alat bantu pengukur suhu tubuh,” ujarnya.

Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Pemeriksaan fisik setiap pengunjung sidang juga setidaknya dapat mengurangi penyebaran covid-19 dan setiap sudut juga disediakan tempat untuk mencuci tangan,” ujarnya.

“Jadi pada saat hakim siap, terdakwa baru diambil dari tahanan sehingga tidak ada penumpukan di ruang sidang.

Semua mengacu pada Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, salah satu usaha pencegahan penyebaran virus corona.

PN Banjarmasin mengembalikan persidangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya. (K-2)

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti Ditahan KPK
Iklan
Iklan