BANJARMASIN, Kalimantanpost.com memberi – DPRD Kota Banjarmasin tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya memperkuat pengamalan nilai-nilai ideologi bangsa dalam kehidupan masyarakat.
Sebelum masuk ke tahap pembahasan di DPRD, raperda inisiatif tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk membuka ruang partisipasi publik sekaligus menyerap berbagai pandangan dan masukan dalam penyusunan regulasi.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Noorlatifah, mengatakan konsultasi publik menjadi bagian penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Hari ini kita melaksanakan konsultasi publik. Kita menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah yang sebelum dibahas di DPRD, terlebih dahulu dikonsultasikan kepada masyarakat,” ujar Noorlatifah, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, masukan dari tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya sangat diperlukan agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Kota Banjarmasin.
Noorlatifah menilai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar materi yang disampaikan di ruang pendidikan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, kata dia, harus terus diperkenalkan, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya menjaga dan memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.
“Ini dinilai sangat penting bagi semua untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan, khususnya di masyarakat,” katanya.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara teori. Lebih dari itu, Pancasila harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, seperti menjaga kerukunan antarwarga, menghargai perbedaan, memperkuat semangat gotong royong, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara.
Dengan demikian, wawasan kebangsaan tidak menjadi sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat, melainkan hadir dalam berbagai interaksi dan aktivitas sehari-hari.
Masyarakat Diberi Ruang Bicara
Konsultasi publik yang digelar DPRD Kota Banjarmasin juga menjadi penanda bahwa proses pembentukan peraturan daerah tidak semestinya berjalan satu arah.
Sebelum sebuah raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui substansi aturan yang tengah disusun sekaligus menyampaikan pandangan dan aspirasinya.
Noorlatifah menjelaskan, konsultasi publik memiliki konteks berbeda dengan uji publik yang biasanya dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Konsultasi publik ini tujuannya mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah yang belum disahkan, bahkan belum dibahas di DPRD,” jelasnya.
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan salah satu raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah diusulkan melalui rapat paripurna.
Setelah diusulkan, proses penyusunannya tidak langsung berhenti pada pembahasan internal di gedung dewan. DPRD terlebih dahulu membuka ruang konsultasi dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik.
Bagi masyarakat, tahapan tersebut menjadi kesempatan untuk mengetahui lebih awal arah kebijakan yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Noorlatifah juga menjelaskan, keterlibatan anggota DPRD dalam pembahasan setiap raperda dilakukan berdasarkan pembagian Panitia Khusus (Pansus).
Karena itu, penugasan anggota DPRD dalam pembahasan sebuah raperda tidak selalu harus sesuai dengan komisi tempat anggota dewan tersebut bertugas.
“Jadi tidak mesti harus sesuai dengan komisi. Kami mendapatkan pansusnya di mana, itu yang dijalankan,” katanya.
Noorlatifah sendiri mendapat tugas dalam Pansus Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Karena itu, ia turut turun langsung menyosialisasikan rancangan regulasi tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Sementara anggota DPRD lainnya juga memiliki pembagian tugas dalam pansus masing-masing, termasuk pembahasan raperda yang berkaitan dengan pengembangan UMKM dan sejumlah bidang lainnya.
Melalui konsultasi publik tersebut, DPRD Kota Banjarmasin berharap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat disusun secara lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi benar-benar hidup dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.(nau/KPO-1)















