Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

120 Gram Shabu Pasutri Dimusnahkan

×

120 Gram Shabu Pasutri Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
9 musnah
DIMUSNAHKAN – Barang bukti shabu seberat 120 gram saat dimusnahkan. (KP/Ari)

Rantau, KP – Polres Tapin musnakan barang bukti shabu seberat 120 gram hasil tangkapan Selasa (7/04/2020), di ruang utama Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno, SIk bersama Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor SE SSos, Ketua PN Tapin dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tapin secara bersama-sama musnahkan barang bukti shabu dengan cara memasukan ke dalam blinder dan dicampur air, selanjutnya di buang ke dalam sefti tank toulit.

Kalimantan Post

“Kalau di buang ke tanah atau jalanan dikhawatirkan kena panas akan membeku dan jadi kristal,” kata Kapolres Tapin.

Ia mengatakan barang bukti shabu ini adalah hasil tangkapan setengah bulan yang lalu dengan pelaku dua orang yang berstatus suami istri dari Kandangan (HSS).

Pasutri tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Tapin Utara gabungan dengan Jajaran Polres Tapin saat melakukan patroli pencegahan penyebaran virus corona di kawasan Rantau Baru.

“Di saat kita semua waspada terjadinya penyebaran virus corona, malah kita temukan dua pelaku membawa shabu, ini juga sangat berbahaya bagi generasi kita,” sebutnya.

Sementara itu Wakil Bupati Tapin H Safrudin Noor sangat mengapreasi kinerja Polres Tapin yang berhasil mengungkap dan menyita shabu seberat 120 gram dan mengamankan dua pelakunya.

“Kalau dihitung nilai harga shabu ini senilai Rp300 jutaan,” pungkasnya. (ari/K-4)

Baca Juga :  Polsek Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Tanjung Berkat
Iklan
Iklan