ternyata perusahaan menyatakan korban tak ada tunggakan apalagi soal penarikan sepeda motor
BANJARMASIN, KP – Komarrudin (30), warga Jalan Martapura Lama Km 6,500 RT 05 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar ditangkap saat berada di Jalan Manggis Banjarmasin Timur.
Tersangka penipuan dan penggelapan ini, diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Tim II Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu (4/04/2020), sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan ini langsung dipimpin Panit Opsnal Team II Resmob Polda Kalsel Ipda Imam.
Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi SIK, melalui Kasubdit II Jatanras Kompol Riza Mutaqin SIK, yang disampaikan Panit Opsnal Team II Resmob Ipda Imam membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
“Saat ditangkap, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max Nomor Polisi (Nopol) DA 6079 MAX dan Honda Beat Nopol DA 6901 BED, satu lembar Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas nama Zakaria.
Diungkapkannya, penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura sebagai leasing. Korbannya bernama Najimi (23), warga Jalan Beringin Kencana, RT 11, Kelurahan Beringin Kencana Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ia menceritakan, aksi penipuan tersangka terhadap korban terjadi pada Jum’at (27/3/2020), di Samping Kantor Adira Finance Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin Timur.
“Saat itu korban dari Banjarbaru ingin menuju ke Tabunganen, lalu tersangka yang juga menggunakan sepeda motor ini langsung memberhentikan sepeda motor korban dengan alasan korban masih banyak menunggak pembayaran sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya korban langsung dibawa tersangka ke Samping Kantor Adira Finance. Di sana motor korban diambil dan tersangka memberikan 1 lembar Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan.
“Namun, ketika korban hendak membayar penunggakan tersebut ke PT. Adira Finance, ternyata perusahaan menyatakan korban tak ada tunggakan apalagi soal penarikan sepeda motor. Spontan korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsekta Banjarmasin Timur,” bebernya.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas dari Polsek Banjarmasin Timur diback-up anggota Ditreskrim Umum unit Team II Resmob Polda Kalsel akhirnya tersangka dapat diringkus. “Tersangka lalu diserahkan lagi ke Polsekta Banjarmasin Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka Komaruddin, beber Ipda Imam, tindak pidana penipuan yang dilakukannya melibatkan dua rekannya, yakni Juni dan Riswan. “Untuk dua orang ini masih dicari,” timpalnya.
Kemudian untuk sepeda motor dijual seharga Rp10 juta lewat perantara Riswan, lalu Komaruddin serta Juni masing-masing mendapat pembagian sebesar Rp4 juta. Sedangkan Riswan hanya Rp2 juta. (fik/K-4)