Pada Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengubah Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sebelumnya gugus tugas penangan virus Korona di pimpin oleh Sekda. Berdasarkan perintah dari pemerintah pusat agar gugus tugas tersebut di pimpin oleh walikota/bupati. Dan kita akan melaksanakannya” ujar Nadjmi
Perubahan dalam Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengubah Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah dalam Pasal 8 dimana susunan Dewan Pengarah menjadi bertambah dan susunan Pelaksana Gugus Tugas Penangangan COVID-19 pun melibatkan lebih banyak unsur pemerintahan. (Dev/K-3)