Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Bando Dibongkar Paksa, Pejabat Pemko Rame-rame Bungkam

×

Bando Dibongkar Paksa, Pejabat Pemko Rame-rame Bungkam

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin membongkar paksa konstruksi papan reklame bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/06/2020) dini hari.

Android

Hingga tadi pagi, puing-puing konstruksi sisa pembongkaran masih berserakan di trotoar hingga bahu jalan. Pembongkaran ini buntut dari penertiban yang dilakukan pada 8 Juni lalu.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menertibkan bando tersebut lantaran sudah tak mengantongi izin sejak 2018 lalu. Meski begitu, jalan tengah sudah diambil, Pemko dan pengusaha membuat kesepakatan.

Pemko memberikan tenggat waktu kepada pengusaha agar secepatnya merubah konstruksi bando menjadi papan reklame jenis baliho yang tak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010.

Kemudian, Pemko juga menawarkan kepada pengusaha untuk membuat konsep pembangunan Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang rencananya dibangu di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Saat dikonfirmasi terkait pembongkaran paksa tersebut, para pejabat Pemko lebih memilih bungkam. Mereka masing-masing tak mau berkomentar.

Tak terkecuali Ichwan Noor Chalik, selaku Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin. “No coment, supaya jangan jadi masalah,” ucap Ichwan singkat saat dihubungi melalui telepon.

Informasi ini juga tak bisa didapat dari Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Doyo Pudjadi yang sebelumnya menangani soal penertiban bando ini.

Padahal, Doyo baru saja bertemu dengan para pengusaha advertising di balaikota. “Tidak-tidak,” ujarnya sambil melambaikan tangan, tanda tak mau memberi komentar sembari berlalu di loby balaikota saat dicegat awak media.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono saat dihubungi mengatakan, bahwa para pengusaha advertising sudah mengetahui hal ini.

Winardi mengaku bahwa mereka dipanggil Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk membicarakan permasalahan tersebut. “Pak walikota memanggil, artinya ini ada oknum,” pungkasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan