Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Berdalih Mabuk Lalu Menjambret

×

Berdalih Mabuk Lalu Menjambret

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan penada saat dihadirkan dalam gelar perkara. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Polsek Banjarmasin Utara gelar perkara kasus penjambretan dengan korban Mahasiwi yang terjadi di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri Banjarmasin Utara persis depan Kampus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), di Mapolsek setempat, Senin (15/6/2020).

Dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhardi Ahmadi SIK, salah satu tersangka penjambretan M Rendy alias Lebau (27) dan penadahnya Agus Rifani alias Bagong (30), turut dihadirkan dalam gelar perkara tersebut.

Android

Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur yakni LF (17) tidak dihadirkan. Semuanya, warga Jalan Alalak Selatan Gang AR-Ridha Banjarmasin Utara.

Di hadapan kapolsek, tersangka Lebau berdalih karena mabuk, lalu nekat melakukan aksi penjambretan.

“Saya bersama LF dalam keadaan mabuk berat, lalu minjam sepeda motor teman untuk berjalan-jalan, lalu muncul niat menjambret,” katanya.

Awalnya, ungkapnya, tanpa sengaja melihat korban mengenakan tas selempang.

Lalu dengan spontan menarikan tas tersebut, dan korban melawan hingga terjadi tarik menarik.

“Lalu saya sempat menendang korban hingga terjatuh dan akhirnya saya bisa membawa kabur tas selempang korban berisi Handphone, kemudian dijual kepada Bagong dengan harga Rp1,7 juta,” sebutnya.

Selanjutnya korban bernama Rara Ramadabdi alias Rara (22), warga Jalan Peramuan RT 04 Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Dimana kejadiannya ini terjadi di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri tepatnya Banjarmasin Utara, depan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) terjadi pada Kamis malam (11/6/2020) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA,

Berbekal laporan tersebut, kemudian tersangka Lebau, LF dan penadahnya ditangkap saat berada sebuah rumah di Alalak Selatan Gang Ar- Ridha RT 07 Banjarmasin Utara, Jum’at (12/6/2020) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Ahmadi SIK mengatakan, penangkapan tak sampai 24 jam dari waktu kejadian.

“Penangkapan dilakukan anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Hendra Agustian Ginting,” sebutnya,

Anggota juga menyita barang bukti berupa tas slempang warna abu-abu yang berisikan Handphone [{Hp}] merk OPPO F5 warna Rose Gold.

Saat diamankan, kawanan jambret ini tanpa perlawanan. Kemudian langsung digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, dua tersangka Jambret dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP, sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan