Banjarbaru,KP- Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola hukum. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Banjarbaru berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dari Kementerian Hukum RI, yakni Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Kategori Istimewa serta Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 Peringkat II berpredikat Sangat Baik (AA) dengan nilai 91.
Penghargaan tersebut diterima pada Rabu (19/8/2026) dan menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memperkuat reformasi hukum, kualitas regulasi, serta keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Faisyal Ridha, mengatakan capaian predikat Istimewa pada IRH 2026 merupakan hasil pemenuhan seluruh indikator reformasi hukum secara menyeluruh.
Menurutnya, penilaian IRH tidak hanya menitikberatkan pada penyusunan regulasi, tetapi juga mencakup koordinasi dan harmonisasi peraturan, peningkatan kompetensi aparatur hukum, evaluasi regulasi, hingga kemudahan masyarakat mengakses dokumen hukum.
“IRH 2026 terdapat empat variabel utama yaitu koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum, kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan analis hukum, kualitas re-regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil analisis dan evaluasi peraturan, serta aksesibilitas dokumen dan informasi hukum melalui JDIH,” ujar Faisyal, Kamis (20/8/2026).
Selain meraih predikat Istimewa pada IRH, Kota Banjarbaru juga berhasil menempati Peringkat II pengelolaan JDIH tingkat penilaian Kementerian Hukum RI dengan predikat Sangat Baik (AA) dan nilai 91.
Faisyal menjelaskan, keberhasilan tersebut didukung penguatan pengelolaan dokumen hukum yang terus dilakukan melalui prinsip kualitas, kelengkapan, dan keterbaruan atau 3K. Pemkot juga terus mendorong integrasi portal JDIH dengan berbagai kanal informasi pemerintah agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum.
“Ke depan portal JDIH Banjarbaru tidak hanya diarahkan pada penambahan jumlah dokumen, tetapi juga peningkatan kualitas metadata, pembaruan status keberlakuan peraturan, kemudahan pencarian, integrasi data serta penyajian informasi hukum yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap sistem pelaporan elektronik atau e-report turut menjadi perhatian. Pengalaman pada penilaian sebelumnya menjadi pembelajaran penting agar seluruh data dukung selalu tersedia dalam kondisi lengkap dan mutakhir.
“Prinsip yang akan kami terapkan adalah data harus lengkap, mutakhir, terdokumentasi, dan tersedia pada saat dibutuhkan,” tegasnya.
Menurut Faisyal, dua penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan akhir, melainkan pemacu untuk terus meningkatkan kualitas reformasi hukum dan pelayanan informasi hukum di Kota Banjarbaru. Setelah berhasil meraih Peringkat II JDIH, Pemkot Banjarbaru kini menargetkan posisi terbaik pada penilaian berikutnya melalui pembenahan yang konsisten dan berkelanjutan.
Capaian ini sekaligus memperlihatkan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun pemerintahan yang tertib, transparan, adaptif, serta mampu memberikan kepastian dan kemudahan akses informasi hukum bagi seluruh masyarakat.(Dev/K-5)















