Banjarmasin, KP – Semua calon nggota Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, harus memiliki Surat Keterangan Rapid Test, yang membuktikan bersangkutan tidak terpapar virus covid-19.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalsel, H Hermansyah melalui Kabid Pengembangan Kepemudaan Dispora Kalsel, Heru S mengutarakan hal itu kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (16/6), surat keterangan rapid test tersebut, menjadi salah satu pelengkap persyaratan untuk menjadi anggota Paskibra Kalsel, selain syarat-syarat lainnya yang sudah standar, jelasnya.
Dikatakannya, Dispora Kalsel dalam kegiatan rutin pembentukan anggota Paskibra akan melaksanakan seleksi pada pelajar utusan dari 13 kabupaten/kota, jumlahnya sebanyak 40 orang.
‘’Hasil seleksi akan diserahkan pada panitia tehnis dari Korem 101/Antasari, yang akan melatih calon pengibar bendera untuk upacara peringatan HUT RI pada tanggal 17 Agustus, untuk upacara pengibaran pada pagi hari dan penurunan bendera pada sore hari di gelar senja,’’ tambah Heru S.
Karena masih dalam suasana pandemic virus covid-19, kemungkinan ada daerah yang tidak mengirimkan wakilnya mengikuti seleksi, untuk melengkapi kekurangan nantinya akan diambil dari daerah lain, ujarnya.
Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Kalsel, Heru mengaku belum bisa memastikan apakah tahun ini akan ada upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2020 nanti, ataukah tidak diadakan, mengingat ketentuan protocol kesehatan melarang kerumunan orang ramai yang masih diberlakukan.
‘’Masalah kesehatan dan keselamatan masyarakat lebih penting. Dispora hanya mempersiapkan tenaga melalui seleksi yang dijadwalkan menjelang akhir Juni 2020 nanti, selanjutnya ditentukan oleh pihak Korem 101/Antasari untuk melaksanakan pelatihan atau tidak, pungkas Heru. (nfr/k-9)