Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Empat Buruh dan Seorang IRT Digiring ke Polda Kalsel

×

Empat Buruh dan Seorang IRT Digiring ke Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
6 buruh sabu 3klm gabung 1
DIAMANKAN – Empat buruh dan satu IRT diamankan bersama barang bukti kasus shabu. (KP/Ist)

Tersangka diringkus anggota Subdit I Dit dan Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada lokasi dan waktu yang berbeda

BANJARMASIN, KP – Empat orang seharinya buruh dan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) digiring ke Polda Kalsel. Mereka diringkus karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Koran

Lima tersangka diringkus anggota Subdit I Dit dan Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Mereka adalah Saipullah alias Ipul (41), Arif H (25), Opik (28), M Ramli alias Ambi (34) dan seorang wanita, Misbah (36).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH dan Kasubdit III, AKBP Andi A, Sabtu (6/06/2020) membenarkan adanya penangkapan semua tersangka tersebut.

Dikatakan, untuk Subdit I ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dalam Gang Suka Damai Jalan Pangeran Antasari Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah.

Kemudian di rumah Ipul Jalan Pangeran Antasari Gang Suka Damai.

“Semua dilakukan penangkapan pada Jum’at (5/06/2020) lalu Juni sekitar pukul 15.00 WITA,” tambah AKBP Matsari.

Pihaknya menyita barang bukti satu paket shabu 4,28 gram dari Ipul, yang tertangkap lebih awal.

Kemudian dari keterangan Ipul kalau sabu berasal dari Arif dan Misbah, yang akhirnya ikut diamankan.

Sementara untuk tersangka Opik, warga Jalan Prona 1 Gang Bina Karya Pemurus Baru Banjarmasin Selatan, lanjut AKBP Matsari, digerebek anggota di rumahnya, Sabtu (6/06/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.

Petugas menyita barang bukti satu paket shabu 4,19 gram.

Sementara anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan di Jalan Gerilya, Komplek Raya Mandiri, Rt 15, Kelurahan Tanjung Pagar Banjarmasin Selatan.

Tersangka Ambi, warga Jalan Kelayan A, Gang 22 Rt 22 Rw 02 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan

“Ada dua paket shabu berat 7,97 gram dan barang bukti lainnya ketika penangkapan Sabtu (6/06/2020) sekitar pukul 18.30 WITA,” jelas AKBP Andi A.

Sebelumnya petugas mendapat informasi kalau Ambi bisa menyediakan narkotika jenis shabu.

“Petugas melakukan penyelidikan, dan temukan tersangka, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan dua paket shabu di dalam kantong celana sebelah kanan,” pungkasnya. (K-2)

Baca Juga :  Lima Tersangka Ditetapkan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Iklan
Iklan