Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Lima Raperda Inisiatif Dewan Kota Diuji Publik

×

Lima Raperda Inisiatif Dewan Kota Diuji Publik

Sebarkan artikel ini
RAPAT DEWAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diikuti jajaran terkait. (KP/Istimewa)

Uji publik dilaksanakan sebagai salah satu makanisme dalam penyusunan Raperda, sebelum nantinya disampaikan melalui rapat paripurna

BANJARMASIN, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diikuti anggota Bapemperda, tokoh masyarakat, instansi terkait, para stakeholders dan perwakilan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Kelima Raperda diuji publik adalah seluruh atas inisiatif dewan adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atasa Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,

Selanjutnya, Perubahan Atas Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Distabilitas, terakhir Perubahan Atas Perda Nomor : 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Reklame.

Uji publik atas kerjasama Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (LPPM – ULM) ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, Ariyani , SH mengemukakan, uji publik dilaksanakan sebagai salah satu makanisme dalam penyusunan Raperda, sebelum nantinya disampaikan melalui rapat paripurna kepada pihak eksekutif untuk tahapan selanjutnya dilakukan pembahasan.

Sebelumnya ia menandaskan, uji publik dilaksanakan melaksakan salah satu tufoksi DPRD, yaitu fungsi legislasi. “ Tahun 2020 ini DPRD Kota Banjarmasin ada sekitar 20 program legislasi dipersiapkan,” ujarnya.

Menurut Ariyani, mengantisipasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) saat ini seluruh peserta uji publik wajib diwajibkan mengikti protokler kesehatan, seperti menggunakn masker, dan tempat duduk diberi jarak dan sebelum memasuki ruangan cuci tangan.

Bertindak sebagai moderator dalam uji publik Rizaldi Nazarudin, SH MH MC dan M Rizali, SE. Sedangkan nara sumber Akhmad Fikri Hadin, SH LLM, Reja Fahlevi, SPd, MPd, M Erfa Redhani, SH MH dan Darul Huda Mustaqim, SH MH.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan Golkar Tebar Ribuan Paket Sembako di Banjarmasin

Uji Publik lima Raperda yang langsung dihadari Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif ini salah satu yang menjadi sorotan diantara tentang Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Bahkan dalam Reperda diusulkan, agar ada pengaturan secara tegas terkait persyaratan atau rekrukmen petugas pemadam barisan pemadam (BPK) kebakaran swasta . Mengingat selama banyak anggota BPK swasta tidak sedikit masih di bawah umur.

Sementara anggota DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi mengapreasi direvisi Perda tersebut,, Mengingat ujarnya, akan diatur soal jaminan asuransi terhadap petugas BPK. “ Selain pengaturan masalah zona terhadap BPK saat terjadi musibah kebakaran,” ujar Faisal Hariyadi yang juga Ketua Balakar 654 Kota Banjarmasin ini.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif menjeslakan, bahwa diajukan perubahan atau revisi lima Perda tersebut selaian untuk menyelerasakan aturan yang lebih tinggi, juga karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan. (nid/K-3)

Iklan
Iklan