Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINEMartapura

Penyuluh Kehutanan Bagikan Poster Larangan Membakar Hutan

×

Penyuluh Kehutanan Bagikan Poster Larangan Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
TEMPEL BROSUR- Petugas Dishut Kalsel saat menempel brosur Fatwa MUI Kalsel. (KP/Dokumen)

Martapura, KP – Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan hutan. Peristiwa itu hampir selalu terjadi setiap tahun pada musim kemarau. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem, karhutla juga berdampak pada sektor ekonomi, sosial budaya, dan politik.

Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, maka tindakan pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Keterilibatan semua pihak harus disinergikan. Hal ini yang mendasari dilaksanakan Penyuluh Kehutanan Desa Tiwingan Lama.

Android

Penyuluh kehutanan, Riza Ali, Selasa (9/6) melakukan anjangsana ke Kelompok Tani Hutan (KTH) Alimpung dan PKSM Desa Tiwingan Lama, terkait keterlibatan KTH dan PKSM dalam gerakan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pada kesempatan itu Riza Ali mengajak Kelompok Tani Hutan dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PSKM) untuk berperan akitif menyosialisasikan pencegahan dan penanggulangan karhutla kepada anggota dan masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab kita semua,” ucapnya.

Sebagaimana arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, setiap tahun selalu terjadi kebakaran yang cukup luas di Banua. Dan salah satu yang kerap terjadi ada di kawasan Tahura Sultan Adam.

“Di tahun 2020 ini kita minimalisir terjadinya karhutla agar tidak terjadi lagi seperti tahun sebelumnya, sehingga perlu kerjasama semua pihak dalam melawan si “jago merah” di Kalimantan Selatan,” kata Hanif.

Untuk itu, penyuluh kehutanan bersama dengan PKSM Desa Tiwingan Lama, bersama-sama membagikan dan menempelkan poster berisi larangan membakar hutan dan lahan pada tempat-tempat strategis. (adv/tahura/K-3)

Iklan
Iklan