Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

KPU Tanbu Gelar Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Balon Bupati dan Wakil Bupati

×

KPU Tanbu Gelar Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Balon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Rapat Pleno Rekapitulasi Syarat Dukungan Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tanah Bumbu, 21/7/2020.

Rapat yang digelar di Gedung Sekretariat PKK Kecamatan Simpang Empat ini dihadiri Ketua Bawaslu, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati juga petugas PPK Kecamatan. Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri mengatakan, rapat pleno ini untuk mengumumkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Koran

Lebih lanjut  ujar nya, berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi faktual, untuk pasangan Mahyudin dan Endro Susetyo Adi memperoleh sebanyak 1.378 dukungan, sedangkan untuk pasangan Mila Karmila dan Zainal Arifin sebanyak 18.339 dukungan.

Adapun syarat dukungan yang harus dipenuhi lanjutnya, masing masing pasangan jalur perseorangan sebanyak 23.699 dukungan.

“Oleh Karena itu, kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseeorangan ini harus memenuhi kekurangan syarat dukungan yang akan dikalikan dua dari hasil kekurangan,” jelasnya, seraya menambahkan, penyelenggaraan rapat pleno itu merupakan tahap awal. Nantinya akan ada tenggang waktu untuk tahap perbaikan, apabila ada kekurangan syarat dukungan melalui jalur perseorangan tandasnya. 

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, H. Mujazin dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepala daerah serentak kali ini berbeda dari sebelumnya.

Ini dikarenakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah sekarang  karena dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.

“Untuk itu mari kita saling bekerjasama untuk memperhatikan standar protokol kesehatan pada saat proses pelaksanaan pemilihan umum nanti,” ujarnya. Sementara ini Rapat pleno tahap pertama ini masih memberikan waktu kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melengkapi kekurangan syarat dukungan masing masing selama 3 hari sejak tanggal 25 hingga 27 Juli 2020 pungkasnya. (han)

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD Tanah Bumbu
Iklan
Iklan