Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Seorang Pecatan Polisi Kembali Masuk Sel

×

Seorang Pecatan Polisi Kembali Masuk Sel

Sebarkan artikel ini
6 sabu 7 3klm
Idur bersama tiga rekannya, Kahfi, Febri, dan Erwin bersama barang bukti yang diamankan. (KP/Ist)

anggota mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan tersebut, akhirnya ditemukan tersangka dengan barang bukti

BANJARMASIN, KP – Herry Setiawan alias Herry (35), tak lain seorang pecatan polisi, kembali membuat ulah dan akhirnya masuk sel lagi karena masalah narkoba.

Kalimantan Post

Ia ditangkap anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel saat transaksi sabu di Jalan sebuah hotel di kawasan Jalan Brigjen H Hasan Basri Hotel Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin Utara, Minggu (19/7/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III AKBP Andi A, Selasa (21/7/2020) membenarkan penangkapan itu.

Ia juga tak membantah soal siapa sosok Herry Setiawan, karena sudah dikenalnya dan pernah kesandung kasus sama beberapa waktu silam.

Herry diketahui beralamat dua lokasi yakni Jalan Melati Indah Ujung Simpang Limau Rt 009 Rw 002 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dan lainnya di Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Muara Banta Rt 03 Rw 01 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari tersangka, disita barang bukti 1 paket shabu berat 0,41 gram 

“Ketika itu anggota mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di kawasan tersebut, akhirnya ditemukan tersangka dengan barang bukti ada padanya,” pungkas AKBP Andi A.

Pekerja Advertesing Koran Diringkus

Di hari yang sama, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus satu pekerja advertising di salah satu surat kabar harian di Banjarmasin.

Adalah Wahyudinoor alias Idur (35), domisili Jalan Listrik Indah No. 40 Komp. Banjar Indah Permai Rt. 015 Rw. 02, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Ia diamankan bersama tiga rekannya, yakni Muhammad Ridwan Kahfi alias Kahfi (23), warga Jalan Munti Raya Rt. 05 Rw.02, Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Febri Khairianto alias Febri alias Gajah (34), warga Jalan Flamboyan IV No. 52 Rt. 042 Rw. 01, Sungai Miai, Banjarmasin Utara dan Muhammad Erwin Firdaus alias Erwin (27), alamat Desa Rangas Rt. 03 Rw. 01, Batang Alai Selatan, HST.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Iwan Eka Putra Sik melalui Kasubdit 3 AKBP Matsari mengatakan, para pemain shabu tersebut diringkus saat berada di kosan Kahfi, Jalan Cemara I No. 23 Rt. 36 Rw. 01 Kel. Sungai Miai, Banjarmasin Utara, pada Minggu (19/07/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos yang ditempati tersangka Kahfi sering menjadi tempat transaksi narkotika,” bebernya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan di kos itu.

“Saat itu dalam kos didapati keempat tersangka. Dan saat penggeledahan ditemukan 1 paket shabu di rak ruang tengah kos,” katanya.

“Juga ditemukan 130 butir pil alprazolam dari saku depan sebelah kiri celana yang dipakai Kahfi,” bebernya lagi.

Dari keterangan, shabu tersebut dibeli Idur dari uang Febri, dan sebagian shabu tersebut sudah laku dijual dan sebagian sudah dikonsumsi bersama-sama.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dan disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Matsari.

Atas itu, keempatnya akan disangkakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (K-2)

Baca Juga :  Ini Profil Arya Daru, Diplomat Muda Indonesia yang Tewas tak Wajar
Iklan
Iklan