Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Inpres Perlu Dikaji, Pemko Masih Belum Bisa Terbitkan Perwali

×

Inpres Perlu Dikaji, Pemko Masih Belum Bisa Terbitkan Perwali

Sebarkan artikel ini
IMG 20200807 WA0036

Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin sudah jauh-jauh hari menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol CoVID-19.

Kalimantan Post

Meski sudah selesai digodok, namun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina belum bisa meneken dan menerbitkannya. Alasnya, regulasi tentang pemberian denda bagi pelanggar masih belum final.

Pemko akhirnya memutuskan untuk menunda menerbitkan Perwali, menyusul adanya rencana dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres)  sebagai acuan peraturan di daerah. Tujuannya agar Perwali yang diterbitkan tak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian CoVID-19 pada 4 Agustus.

Namun lagi-lagi Pemko masih belum bisa menerbitkan Perwali yang sudah selesai digodok itu, lantaran dalam Inpres tersebut tak menyebutkan secara rinci terkait pemberian denda.

“Memang ada delapan perintah dalam Inpres itu. Juga ada menyangkut soal denda. Tapi hanya disebutkan denda administratif,” ujar Ibnu Sina yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.

Meski begitu, pemberian denda bagi pelanggar protokol kesehatan kemungkinan besar tetap ada di dalam Perwali. Sebab menurut Ibnu, dalam Inpres menyebutkan denda bukan sanksi administratif.

“Denda inu harus segera ditegakkan. Karena kalimatnya denda administratif. Bukan sanksi administratif yang hukumannya cukup penyitaan KTP,” tegas Ibnu. 

Agar Perwali bisa segera ditertibkan, Ibnu pun segera memerintahkan kepada Bagian Hukum dan Tim Gugus Tugas Banjarmasin untuk melakukan kajian terhadap Inpres. 

Ibnu menargetkan, proses sinkronisasi antar regulasi di bagian hukum ini sudah bisa selesai dalam satu atau dua hari ke depan. Mengingat juga sudah ada desakan dari aparat hukum untuk penerapannya di kota seribu sungai.

Baca Juga :  Sejarawan Catat 43 Pejuang Tionghoa dalam Revolusi Fisik di Kalimantan Selatan

“Denda itu berarti uang. Namun nominalnya tidak disebutkan dalam Inpres. Kemarin sempat diusulkan dendanya sebesar Rp 250.000. Karenanya perlu kita kaji lagi boleh atau tidak mengenakan besaran itu,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan