Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kapuas Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

×

Kapuas Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla

Sebarkan artikel ini
IMG 20200830 WA0022

Kuala Kapuas, KP – Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah setempat, melalui rapat bersama instansi terkait di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Jumat (28/8).

Baca Koran


“Kita tadi sudah menyepakati penetapan status siaga darurat Karhutla,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, di Kuala Kapuas, Sabtu (29/8).


Rapat yang digelar di Kantor BPBD Kapuas saat itu, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Manggala Agni dan sejumlah instansi terkait lainnya. Penetapan status ini, katanya, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, bahwa penentuan daerah dalam status siaga darurat Karhutla minimal 4 parameter yang harus dipenuhi.


Empat parameter tersebut, peratama tingginya hotspot, peringkat bahaya kebakaran, analisa curah hujan dan kejadian Karhutla. Empat kerteria ini semuanya sudah memenuhi persyahratan untuk ditetapkan status siaga darurat Karhutla.


Dijelaskannya, jumlah titik panas atau hotspot di daerah berjulukan Bumi Tinggang Menting Panunjung Tarung ini, dari bulan Januari hingga 28 Agustus 2020, ada sebanyak 160 hotspot. Sedangkan total kejadian Karhutla sebanyak 25 kejadian.
Kemudian jumlah pemadaman darat ada sebanyak tiga kali, pemadaman udara ada sebanyak tiga kali. Adapun jumlah total luasan area lahan yang terbakar adalah seluas 48,35 hektar.


“Karena sudah memenuhi syarat, maka dalam rapat tadi kita sependapat bahwa per tanggal 28 Agustus 2020, Kabupaten Kapuas disepakati menjadi status siaga darurat Karhutla,” jelasnya.


Kesepakatan penetapan status siaga darurat Karhutla tersebut, nantinya akan ditindaklanjut melalui salah satu keputusan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, sehingga penanganan Karhutla nantinya bisa secara bersinergi dan terpadu.


“Kita juga mengacu pada hasil Rakornas mengenai penanganan Karhutla dan lima perintah Presiden tentang penanganan Karhuta tahun 2020,” demikian Panahatan Sinaga.(Al/KPO-1)

Baca Juga :  Pertunjukan Kemampuan Robot K9 Deteksi Bahan Peledak Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara
Iklan
Iklan