Oleh : Muhandisa Al-Mustani
Mahasiswi kampus swasta Banjarmasin
Ramainya kasus pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu ini, membuat berbagai sektor aktivitas masyarakat pun terpaksa harus terhenti sejenak, salah satunya adalah sektor pendidikan atau akademik. Dunia pendidikan akhirnya mau tidak mau harus menerima dampak pahit dari pada kasus pandemi yang kian memprihatinkan ini. Sejak pertengahan Maret lalu sektor pendidikan harus beralih menggunakan sistem daring (internet) demi mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang mengharuskan adanya physical distancing dan juga karantina.
Sejalan dengan isu ‘New Normal’ atau kenormalan baru yang tengah hangat diperbincangkan dan juga sudah menjadi wacana besar berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia, hal ini tentu membawa pengaruh pada sektor pendidikan yang sekarang tengah rehat dikarenakan berakhirnya tahun ajaran dan tengah bersiap untuk menyambut tahun ajaran yang baru. Oleh karena itu hal ini menjadi berkaitan, banyak yang kemudian bertanya-tanya, apakah sekolah atau lembaga pendidikanl ini akan kembali dibuka dan menjalankan aktivitas tatap muka seperti sedia kala menyusul wacana ‘New Normal’ yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah baru-baru ini?
Dikutip Banjarmasinpost.co.id(28/05/2020), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020. Bahkan Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menengaskan dan menepis permintaan pengunduran tahun ajaran baru ke awal tahun 2021. Meski pada akhirnya keputusan ini mendapat masukan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), karena dianggap mundurnya tahun ajaran baru ini akan lebih efektif khususnya agar bisa memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama enam bulan. Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas. Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru dianggap bisa mengurangi stress orang tua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19. Namun sayangnya masukan yang diberikan IGI ini tak serta merta digubris oleh pihak Kemendikbud yang tetap tegas dengan keputusannya.
Meskipun pada akhirnya Kemendikbud memutuskan untuk tetap menjalankan tahun ajaran baru 13 Juli 2020 ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana juga memberikan penjelasan terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah. Seperti yang dikutip pada Banjarmasinpost.co.id(28/05/2020), Nadiana berujar dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis. Bahwasanya pada tanggal tersebut (13 Juli 2020) menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah. Nadiana juga melanjutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah, melainkan pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Sejalan dengan adanya arahan terkait tahun ajaran baru dari Kemendikbud pusat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan pun ikut buka suara menanggapi hal ini. Seperti yang dikutip pada Banjarmasinpost.co.id(01/06/2020/), meski tanggap darurat tidak diperpanjang lagi, yaitu berakhir pada Jumat (29/5/2020), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan sudah memutuskan untuk tetap memperpanjang masa belajar di rumah. Pihaknya bersepakat sistem pembelajaran dengan sistem daring belajar di rumah dilanjutkan, mulai 30 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan. Keputusan ini dibuat oleh karena pertimbangan kasus pasien dalam perawatan (PDP) dan pasien positif Covid-19 yang cenderung meningkat setiap hari. Ditambah, dari 13 daerah, Kalsel sendiri merupakan zona merah atau tidak ada lagi daerah yang terbebas dari penyebaran Covid-19.
Pihak Disdikbud Kalsel juga menanggapi terkait sekenario New Normal atau kenormalan baru, menurut Kadisdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi, pihaknya tetap akan melihat perkembangan dan arahan dari Kemendikbud, mengenai kapan waktu siswa kembali ke sekolah. Dijelaskan juga oleh HM Yusuf Effendi bahwasanya penerapan New Normal, hingga saat ini masih dalam tahap wacana, Namun apabila benar diterapkan, maka sekolah akan beradaptasi, seperti mengurangi jumlah murid di dalam satu kelas dengan berbagai skema.
Melihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat termasuk dalam hal ini Kemendikbud yang mempunyai kewenangan dalam menentukan kapan kembali terlaksananya aktivitas belajar mengajar, bisa dikatakakan bahwa kebijakan ini terkesan terlalu terburu-buru tanpa melihat berbagai aspek lainnya, seperti yang di sarankan oleh IGI misalnya.
Meskipun pihak kemendikbud berdalih bahwasanya ini hanyalah penerapan tahun ajaran baru saja bukannya arahan untuk mengaktifkan Kembali kegiatan di sekolah, namun tentu saja hal ini akan membuat para orang tua siswa, para tenaga pengajar, serta siswa itu sendiri merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, pasalnya bagaimanapun juga kebijakan New Normal yang dibicarakan oleh Presiden Jokowi bukanlah isapan jempol semata, melainkan akan benar-benar diterapkan dalam waktu dekat ini. Hal ini di dukung pelonggaran kebijakan PSBB yang sebelumnya telah dijalankan, sehingga penerapan New Normal sendiri sudah ada di depan mata. Maka kemungkinan terbesarnya, sektor pendidikan juga akan mengikuti prosedur ini seperti yang juga di wanti-wanti oleh Kepala Disdikbud Kalsel. Mau tidak mau, Lembaga Pendidikan seperti sekolah maupun kampus harus bersiap-siap dengan segala protokol kesehatan yang ada.
Namun sayangnya, hal ini seharusnya tidaklah terjadi, sebab rencana New Normal sendiri adalah wacana pertaruhan pada keselamatan nyawa manusia, jika rencana New Normal ini diterapkan di masa pandemi yang masih parah dengan tingkat penularan yang masih sangat tinggi seperti di Indonesia. Maka seharusnya, Indonesia belum dikatakan pantas untuk menerapkan kebijakan tersebut, ditambah persiapan yang bisa dibilang sangat minim. New Normal juga tidak bisa menjamin tidak bertambahnya jumlah positif corona meski menjalankan protokol kesehatan, karena meski disediakan fasilitas cuci tangan, masker, dan pemisahan jarak, tidak akan ada yang bisa menjamin fasilitas ini akan digunakan sebagaimana mestinya mengingat tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya Covid-19 ini sangat rendah. Sehingga jika semua jembali normal meskipun dengan semboyan kenormalan baru, hanya akan membuat masyarakat jatuh pada jurang kebinasaan. Apalagi jika hal ini dibawa pada sektor pendidikan, yang mana tingkat pendidikan sekolah di
Indonesia sudah dimulai sejak umur 5-6 tahun bahkan di bawah itu, sehingga bagaimana bisa tenaga pengajar yang tidak seberapa mengawasi dan memastikan seluruh siswanya menjalankan protokol-protokol Kesehatan?
Belum lagi tingkat stress para tenaga pendidik yang juga harus dipikirkan karena harus bekerja dan mengajar di tengah kondisi pandemi yang masih memprihatinkan, yang ada malah hal ini bisa berdampak pada kesehatan tenaga pendidik sendiri dan membuat mereka menjadi lebih rentan untuk terjangkit virus. Hingga rasanya, sangat sulit untuk membayangkan bagaimana rencana New Normal ini akan menjadi solusi ditengah-tengah pandemi, khususnya pada sektor pendidikan sendiri. Mengorbankan nyawa seseorang apalagi para generasi penerus bangsa ini dengan dalih solusi pandemi adalah keputusan terburuk yang pernah ada dan yang paling mengada-ngada.
Meski begitu bukan berarti tidak ada solusi yang tepat dan benar dalam menghadapi krisis pandemi seperti sekarang yang khususnya juga berdampak ke bidang pendidikan. Ternyata hal atau isu seperti ini sudah ada pengaturannya di dalam Islam, sebagai sebuah agama yang juga adalah seperangkat aturan hidup bagi manusia.
Dalam Islam, pemuda merupakan aset penting untuk menjaga tegaknya peradaban. Maka, menjaga keselamatan generasi muda ini sangat penting. Sehingga, jika wabah melanda maka nasib para pemuda tetap menjadi perhatian utama. Sebab, di tangan mereka lah peradaban Islam akan bisa diwariskan. Islam sangat menghargai nyawa seorang manusia, seperti : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Ma’idah : 32)
Oleh karena itulah, tanggung jawab dan peran negara serta pemimpin (khalifah) sangat berperan besar dalam hal ini, karena dua aspek inilah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menerapkan suatu aturan dan juga memberikan bantuan serta kemudahan. Ditambah, dalam islam patokan kesuksesan Pendidikan itu bukan terpatok pada standar nilai akademik dan waktu seperti sekarang, melainkan adalah bagaimana menjadikan para generasi tadi menjadi pribadi muslim/Muslimah yang tidak hanya cerdas dari segi pemikiran tapi juga bertakwa, takut kepada Allah SWT dan dengan ikhlas menjalankan segala aturan yang berasal dari-Nya. Sehingga, meskipun keputusan yang harus diambil adalah memundurkan aktivitas belajar mengajar di sekolah sampai kondisi pandemi selesai, maka itu bukanlah menjadi masalah besar, karena yang menjadi kepentingan utama adalah keselamatan nyawa manusia terutama generasi penerus tadi bukannya faktor lainya. Maka sudah semestinya kita sebagai seorang muslim kembali berpijak pada hukum-hukum syariat y
ang telah diturukan Allah kepada kita.