Iklan
Iklan
Iklan
POLITIKA

Sekwan Atur Jam Masuk Kerja Pegawai

×

Sekwan Atur Jam Masuk Kerja Pegawai

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sekretariat DPRD Kalsel mengatur jam masuk kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat, untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel Nomor 065/00891/ORG tahun 2020.

Android


“Jadi jam masuk kerja pegawai di atur sesuai NIP ganjil genap untuk PNS, ataupun pembagian tugas bagi tenaga honorer,” kata Sekretaris DPRD Kalsel, HM Rozaniansyah kepada wartawan, Senin (3/8/2020), di Banjarmasin.


Menurut Rozaniansyah, surat edaran tersebut untuk mengatur sistem kerja masa transisi menuju tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Kalsel, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.


“Pembagian giliran masuk kerja ini mulai diterapkan mulai 3 Agustus 2020,” tambahnya, di sela paripurna dewan dengan agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif dewan.


Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan test swap bagi pegawai di lingkungan sekretariat dewan, yang perlu dilindungi kesehatannya karena sering mendampingi kegiatan DPRD Kalsel.


“Ini sudah dikoordinasikan dengan pimpinan agar bisa melaksanakan test swap untuk pegawai,” ujar Rozaniansyah.
Namun kapan pelaksanaanya, tinggal menunggu kapan waktunya, apakah setelah instansi di Banjarbaru selesai atau bagaimana. “Karena test ini diserahkan kepada masing-masing SKPD untuk mengaturnya,” katanya.


Sedangkan bagi pegawai yang merasa kurang sehat atau terindikasi terpapar Covid-19, menurut Rozaniansyah, akan diberikan keleluasaan untuk tetap di rumah hingga kondisinya membaik. (lyn/KPO-1)

Iklan
Baca Juga:  Soal Silon, KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu ke DKPP
Iklan