
Tanjung, KP – Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Tabalong, Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tabalong komitmen bubarkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jika tidak patuhi protokol kesehatan.
Hal itu, diungkapkannya saat pelaksanaan kampanye dan pembacaan ikrar bersama penerapan protokol kesehatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tanggal 23 September 2020 mendatang.
Acara yang digelar belum lama tadi di halaman KPU Tabalong tersebut, melibatkan para Ketua Partai Politik (Parpol), Pengusung Pasangan Calon, Tim Pemenangan Pasangan Calon.
Menurut Anang, sebagaimana pengalaman mengikuti Pilkada, setiap bakal calon itu tentu sudah melakukan sosialisasi, melakukan penggalangan sebelum mendaftar, dan sebelum ditetapkan sebagai calon, itu baru dua orang atau satu pasangan calon yang diikuti beberapa orang.
“Dan kalau sudah masuk dalam kegiatan kampanye, tentu yang mengikutinya akan lebih banyak lagi, artinya resiko terpapar itu jauh lebih besar dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya,” ujarnya.
“Saya selaku ketua gugus tugas, menyatakan ada atau tidak ada peraturan KPU RI tentang upaya untuk mematuhi protokol kesehatan ini, andaikata kegiatan kampanye melanggar Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020, maka gugus tugas tidak akan segan-segan untuk membubarkan kampanye,” demikian tegas Bupati H Anang Syakhfiani.
Selain itu juga turut hadir bersama Ketua dan anggota Bawaslu, Bupati Tabalong beserta Unsur Forkopimda beserta sejumlah Kepapala SKPD terkait.
Ikrar bersama tersebut dibacakan oleh perwakilan partai politik yang terdiri partai PDI-P, PAN, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKB dan PKS, diilanjutkan penanda tanganan bersama deklarasi damai dan patuh protokol kesehatan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah mengatakan, pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan, atau wakil wali kota yang secara sah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 disebutkan, bahwa pemilihan tahun 2020 itu dilaksanakan pada tanggal 23 September tahun 2020, dan pemilihan serentak secara nasional akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Akan tetapi dengan adanya wabah penyakit Virus Corona yang melanda dunia, dan bangsa Indonesia dan tidak luput pula Kabupaten Tabalong, sehingga proses pemilihan yang direncanakan pada tanggal 23 September 2020 harus diundur dengan awal batas waktu yang tidak ditentukan.
“Alhamdulillah dengan perdebatan yang sangat panjang, kemudian dengan mempertimbangkan segala efek positif dan negatifnya sehingga pemerintah kita, KPU RI, Bawaslu RI, DPR RI dan Dewan Kehormatan RI bersepakat untuk melaksanakan pemilihan lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni tahun 2020, akan tetapi dalam pelaksanaan lanjutan ini ada hal-hal yang harus dipatuhi, yaitu protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dalam rangka pencegahan dan penularan Virus Corona,” demikian pungkas Ardiansyah. (ros/K-6)