
Batulicin, KP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanan Bumbu mengadakan Sosialisasi Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Yang Produktif dan Aman Covid19.
Sosialisasi diperuntukkan bagi Ketua RT dari seluruh desa yang ada di Kab . Tanah Bumbu. Menurut Sekretaris Dinas PMD Ayatullah Chotim dalam laporannya, sosialisasi itu bertujuan sebagai panduan pelaksanaan tatanan baru hidup yang produktif dan aman Covid19 di daerah serta untuk menekan penularan Covid19.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat ada sebanyak 196 ketua RT. dengan menghadirkan nara sumber dari Dinas Kesehatan maupun Satgas Penanggulangan Covid19.
Sementara itu Bupati Tanbu H Sudian Noor dalam arahannya menyampaikan, ketua RT adalah ujung tombak pembangunan di daerah, karena arena ruang kerja para ketua RT berada langsung di tengah masyarakat desa, maka peran mereka sangat penting dalam penanganan Covid-19 di seluruh wilayah.
Bupati juga mengingatkan warga yang hadir untuk terus menjaga diri dari penularan Covid-19.
“Jangan anggap enteng Covid-19, juga jangan takut yang berlebihan,” pintanya. Hal yang penting lanjutnya, terus menjaga protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
“Jaga kesehatan dengan baik. Baik kesehatan diri, keluarga maupun lingkungan. Dengan kesehatan yang terjaga, maka kita tidak mudah diserang Covid-19,” sebutnya. Bupati berpesan agar warga selalu menggunakan masker saat diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta terus menjaga imun tubuh dengan makanan yang sehat. Turut berhadir dalam sosialisasi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, pejabat SKPD, Camat Batulicin dan tamu undangan lainnya. Adapun jumlah keseluruhan ketua RT sebanyak 1033 dari 10 kecamatan yang ada. Rangkaian sosialisasi dimulai, Selasa 1/9.2020 di Desa Kersik Putih untuk wilayah ketua RT di wilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat. (han)