Banjarmasin, KP – Sempat sehari dibuka, bioskop XXI Duta Mall akhirnya ditutup kembali. Penutup ini menyusul banyaknya kecaman dari berbagai pihak yang keberatan bioskop itu dibuka.

Alasannya jelas, lantaran kondisi penularan CoVID-19 di Banjarmasin masih belum bisa dikendalikan. Terlebih operasionalnya ternyata memang belum mengantongi izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin.
“Karena XXI belum mengantongi izin secara resmi ya sudah kami dari manajemen (Duta Mall) meminta mereka tutup,” ujar Manager Operasional Duta Mall, Yenny Purwanti, Sabtu (03/10/2020).
Yenny beralasan, operasional bioskop yang sempat dilakukan kemarin, Jumat (02/10/2020) hanya sebagai uji coba. Tujuannya untuk melihat apakah penerapan protokol kesehatan berjalan baik atau tidak.
“Juga melihat antusiasme pengunjung. Tapi ternyata tak seperti yang ditakutkan di awal. Tidak membludak,” katanya.
Pihaknya pun bersedia untuk menahan diri untuk tak membuka tempat hiburan tersebut hingga izin dari gugus tugas dikantongi secara resmi. “Kami tutup sampai suratnya dikeluarkan ketua gugus tugas Plt Walikota Banjarmasin Pak Hermansyah,” tukasnya.
Sebelumnya, Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa S bersikap tegas. Dia menolak keras soal rencana pengoperasionalan bioskop XXI tersebut.
Wakil Ketua II Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin ini menyayangkan jika manajemen XXI tetap nekat membuka tempat hiburan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan. Kami rekomendasikan jangan dulu. Karena Kalsel salah satu dari delapan provinsi yang disorot Gugus Tugas Pusat,” ujarnya.
Penolakan ini tentunya beralasan. Pasalnya, saat ini Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu dari delapan wilayah yang disoroti Tim Gugus Tugas Pusat soal penanganan kasus CoVID-19.
Di sisi lain, kasus penularan di Banjarmasin masih belum bisa dikendalikan secara sepenuhnya. “Yang masuk juga dari mana-mana. Belum tentu warga Banjarmasin sendiri, bisa saja OTG dari luar daerah yang (kasusnya) masih tinggi,” katanya. (sah/KPO-1)