Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Operasi Yustisi Sasar THM

×

Operasi Yustisi Sasar THM

Sebarkan artikel ini
5 thm 3klm
YUSTISI – Petugas saat melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di salah satu THM. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Jajaran Polresta Banjarmasin terus meningkatkan pengawasan terkait protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus covid di wilayah hukum Banjarmasin.

Salah satu usaha dilakukan dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM), rumah billyard dan cafe, Sabtu (10/10/2020) malam.

Kalimantan Post

Sebanyak 400 personil dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Dinas Satpol PP dan BPBD Banjarmasin melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 ini dibagi di beberapa kecamatan di Banjarmasin.

Untuk Wilayah Banjarmasin Timur, dipimpin Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo bersama Danramil 1007-01/Banjarmasin Timur Kapten Ode Syaifuddin dan Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin mendatangi tempat hiburan malam antara lain Bombabeer dan Nashville Pub and Cafe Hotel Banjarmasin International.

Kapolsekta Banjarmasin Timur mengimbau, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Kepada para pemilik tempat usaha untuk benar-benar menerapkan tempat usahanya. Karena kita ingin Banjarmasin ini dapat bebas dari penyebaran Covid-19,” jelas Susilo.

Menurut Kapolsek, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi, baik itu tertulis maupun denda.

“Jika teguran masih tetap melanggar, hingga tiga kali, maka sesuai intruksi pimpinan, pihak petugas tak akan segan untuk menutup tempat usaha tersebut,” ujarnya.

Sementara itu di wilayah Banjarmasin Tengah, dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo yang didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dan Danramil Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru juga mendatanti tempat hiburan malam diantaranya Armani Excetive Club, Nasa dan The Peak Executive Club.

Menurut Wakapolresta dalam operasi Yustisi sudah ada lebih dari 3.000 sanksi baik untuk perorangan dan pengusaha selama pelaksanaan penegakan Covid-19 beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Pecandu Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa

“Peran penting masyarakat dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Banjarmasin dengan memberikan informasi kepada apabila menemukan kerumunan dan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan akan segera akami tindak lanjuti,” katanya. (yul/K-4)

Iklan
Iklan