BANJARMASIN, Kalimantan Post.com – DR Fauzan Ramon SH MH, Advokat Senior di Kalimantan Selatan yang juga pakar hukum pidana sebut atas penilaian terhadap sosok Khalikin Noor yang menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial Instagram melalui akun @infocerewet_kalsel. ini tidak bisa dipidanakan.
Namun harus mendapatkan perawatan medis dan sosial melalui Layanan rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kita tak pandang siapa figur seseorang. Contohnya pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi, inisesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika
Kalau melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, dan mungkin yang lainnya setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat, sehingga semua memberikan kesempatan untuk lebih baik,” ucap Fauzan Ramon, Selasa (19/5/2026).
Ia tekankan, rehabilitasi bukan merupakan aib, melainkan langkah berani untuk sembuh dan bangkit.. Banyak pecandu, termasuk kalangan figur publik, yang melalui proses rehabilitasi dan berhasil hidup bersih dari narkoba.
Fauzan Ramon yang kerap pendampingan menangani berbagai perkara narkotika mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.
“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut,dosen senior STIH Sultan Adam Banjarmasin menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.
“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” ucapnya.
Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Keterangan lain, sebelumnya, Ridhani Ashar SH selaki Kuasa Hukum Khalikin menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi melalui asesmen
dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
Sebelunnya Khalikin secara “gentleman” buka suara serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan khususnya atas kegaduhan yang ditimbulkan dari beredarnya video tersebut.
“Kami secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kalimantan Selatan atas polemik dan viralnya video tersebut,” ujarnya.
Khalikin juga mengaku menyesali kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut. Ia menyatakan siap melakukan introspeksi diri dan menerima segala konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. (KPO-2))















