Banjarmasin, KP – Partai Politik (Parpol) diingatkan kembali soal tertib dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
Keterlambatan penyampaian berpengaruh terhadap laporan keuangan Pemkot. Apalagi sampai tak melaporkan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Banjarmasin M Kasman mengatakan, tertib menyampaikan LPJ ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018. Dimana didalamnya ada aturan yang harus diikuti.
“Kalau laporannya tak beses, dikembalikan lagi oleh BPK (badan pengawas keuangan) ke Parpol itu untuk diperbaiki dan dilaporkan di tahun depan,” ujarnya usai membuka sosialisasi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 di Aula BKD, Jalan Kayutangi II, Selasa (20/10/2020).
Dengan kata lain, jika laporan harus disampaikan di tahun berikutnya maka bantuan dana kampanye untuk tahun tersebut terpaksa tak bisa dikucurkan.
Kasman menjelaskan, sosialisasi Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 terkait tertib menyamakan LPJ ini sangat perlu dilakukan secara berkala, mengingat adanya kemungkinan pergantian struktur pengurus di Parpol.
Jika tak dilakukan dikhawatirkan pengurus yang baru tak memahami. “Jadi harus ada penyegaran,” katanya.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa penyampaian LPJ yang dilakukan oleh Parpol pada 2019 sudah cukup baik. Sehingga tak ada yang berkas pelaporannya dikembalikan untuk dilengkapi kembali. Apalagi sampai tak melaporkan.
“Alhamdulillah pelaporannya baik semua. Meski begitu kami berupaya untuk selalu mengingatkan. Supaya mereka tak terlena,” jelasnya.
Selain itu ujar Kasman, Pemko telah memberikan dana bantuan keuangan setiap tahun anggaran melalui APBB kepada Patpol yang mendapat kursi di DPRD hasil Pemilu 2019 -2024.
Mengacu kepada Perwali bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol berdasarkan Hasil perolehan suara pada Pemilu dengan nilai Rp 3.687 per suara. “Jadi dana yang mereka dapat menyesuaikan jumlah suara yang mereka peroleh,” jelasnya. (sah/KPO-1)