Banjarmasin, KP – Sang petahana, Ibnu Sina telah membuktikan program ‘Baiman’ mampu meningkatkan reformasi birokrasi khususnya tentang kepastian jenjang karir ASN dan kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintah Kota Banjarmasin.
Sejak Ibnu Sina dilantik menjadi Wali Kota Banjarmasin tahun 2016 lalu, program Baiman mulai berjalan dan untuk pertama kalinya pada tahun 2017 Kota Banjarmasin merupakan kota pertama yang melakukan lelang jabatan.
“Yang melelang Sekda pertama kali di Kalsel adalah Kota Banjarmasin,” ujar calon Walikota Banjarmasin nomor urut 2 ini.
Sejalan dengan itu, Komisi ASN memberikan apresiasi dan menyetujui untuk dilaksanakan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Eselon II a, yaitu Setdako Banjarmasin.
Selain menjadi kota pertama yang melelang jabatan, pertama kalinya juga di zaman Ibnu Sina ASN pemko bisa menjabat menjadi sekretaris daerah (Sekda).
Pasalnya, Ibnu Sina mampu mematahkan anggapan saat itu bahwa pegawai ASN pemko tidak ada yang layak menjadi sekda.
“Kita membuktikan asumsi tersebut tidaklah benar. Orang-orang pemko pun layak menjadi sekda di pemkot Banjarmasin sendiri,” tegasnya.
Reformasi birokrasi kedua terkait dengan kesejahteraan ASN yang sangat diperhatikan di masa kepemimpinan Ibnu, dimana untuk pertama kalinya pemko Banjarmasin menerapkan tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sebelum kabupaten/kota dan Pemprov menerapkan, Kota Banjarmasin sudah menerapkan terlebih dahulu sejak 2019 lalu. Tunjangan berbasis kinerja ini bertujuan untuk menyamaratakan dan memberi keadilan sehingga tidak ada dinas basah atau kering termasuk di ujung-ujung pelayanan publik kita,” bebernya.
Dirinya pun tak menampik bahwa keraguan datang dari ASN Pemko sendiri, mereka berasumsi apakah mungkin seorang Wali Kota Ibnu Sina berani menerapkan tunjangan kinerja, menghapuskan honararium kemudian menghimpun seluruh pendapatan tersebut dan dikembalikan kepada ASN dalam bentuk Tukin. Namun Ibnu telah memastikan dan membuktikan program ini dapat berjalan.
“Disitu kita akan fair yang bekerja lebih banyak mendapatkan hasil yang lebih banyak juga. Sehingga standar pendapatan ASN Kota Banjarmasin lebih tinggi dibanding yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan, dengan adanya tunjangan kinerja ini tingkat kesejahteraan ASN di pemko Banjarmasin relatif lebih dibanding daerah yang lain.
Saat ini saja ia melanjutkan, sekian banyak ASN dari daerah lain bahkan di luar Kalimantan, di luar Kota Banjarmasin yang ingin pindah ke Banjarmasin. Alasannya karena sudah berada di kota pendapatan tukin yang diterima juga lebih besar.
Ia menambahkan, sebagai bayangan, pejabat Eselon II, Kepala Dinas mendapatkan tukin kurang lebih Rp25 juta setiap bulannya. Sedangkan tukin untuk Sekda Kota Banjarmasin Rp54 juta, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan Sekda Provinsi Kalsel sekalipun.
“Kesejahteraan ASN itu meningkat diharapkan mereka dapat melayani warga dengan sepenuh hati. Rajin melayani, cepat, murah dan tidak menyulitkan,”tandasnya.
Tiga prinsip dalam pelayanan publik yang selalu disampaikan Ibnu secara resmi dan berulang-ulang sejak awal menjabat. Pertama, jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit. Kedua, jika bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Ketiga, jika bisa selesai hari ini kenapa harus menunda sampai besok.
“Tiga prinsip ini selalu kita ingatkan terus dan diminta dipasang di semua ruang SKPD bahwa sebagai abdi masyarakat itulah visi jangka panjang, maju kedepan terkait dengan profesionalisme ASN di Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Itu diantaranya reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan di Pemko Banjarmasin selama kepemimpinan. (Zak/K-3)