Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Catatan Mendikbud Dibukanya Sekolah Tatap Muka
Aspek Kesehatan Dan Keselamatan Pendidik dan Murid

×

Catatan Mendikbud Dibukanya Sekolah Tatap Muka<br>Aspek Kesehatan Dan Keselamatan Pendidik dan Murid

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 11
H RAHMAT - Plt Asisten Ekonomi Dan Pembangunan bersama Plt Kadisdikbud Abdul Latief. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Setelah delapan bulan peserta didik menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) melaui sistem daring, sekolah tatap muka dibuka menjadi harapan bersama ditiap daerah.  

Namun menjadi catatan penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim adalah, aspek kesehatan dan keselamatan para pendidik maupun para murid. Demikan disampaikanya dalam siaran virtualnya, 20/11 tadi. 

Kalimantan Post

Lebih lanjut ujarnya,dua prinsip dasar ini harus berjalan seiring pertumbuhan dan perkembangan peserta didik menjadi jelas untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dilakukan, tapi kedua hal ini harus diprioritaskan. Meski begitu, Mendikbud akan mengizinkan sekolah tatap muka mulai Januari 2021 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan. Penentuan izin sekolah tatap muka nanti tak lagi berdasarkan zona risiko Covid-19, tapi kewenangan dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kementerian Agama. 

“Pemerintah pada hari ini menyesuaikan kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau Kemenag menentukan pemberian izin tatap muka untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Kebijakan ini berlaku Januari 2021,” jelaanya. Nadiem menambahkan,untuk pembukaan sekolah atau tatap muka perlu mendapat izin dari tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua murid melalui komite sekolah. 

“Jika tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Kalau tiga pihak setuju, sekolah boleh laksanakan tatap muka,” tambahnya. Dia juga menyampaikan bila sekolah dibuka, orang tua masih bisa membuat keputusan untuk tidak mengizinkan anak tak sekolah tatap muka,jadi hak terakhir ada di orang tua. Sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Dan Nadiem menjelaskan jika sekolah mau melakukan tatap muka, harus memenuhi persyaratan yang ketat, seperti kesiapan melakukan protokol kesehatan dan kesiapan sistem kesehatan lainnya tandasnya, Siaran pers Mendikbud ini terhubung melalui DLR Kantor Bupati, disaksikan Plt Asisten Ekonomi Dan Pembangunan H. Rahmat, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Latief. (han)

Baca Juga :  Kodim 1022/Tanah Bumbu Gelar Tanam Mangrove
Iklan
Iklan