KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan kembali menggelar mediasi, perkara sengketa tanah di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (13/7/2026).
Perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn itu, H Edward Manurung menggugat perusahaan terkait penguasaan lahan di kawasan perbukitan.
Dalam proses mediasi, penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan tuntutan ganti rugi atas dugaan penguasaan tanah milik Penggugat seluas sekitar 22.000 meter persegi.
Tim Kuasa Hukum Penggugat yang dipimpin Dr Muhamad Pazri mengatakan, kehadiran pihak tergugat belum sesuai harapan.
“Tadi mediator menilai kehadiran prinsipal dari pihak tergugat belum memenuhi harapan, karena tidak hadir secara langsung untuk mengambil keputusan dalam proses perdamaian,” jelasnya.
Mengingat masih terdapat peluang penyelesaian, mediator memberikan kesempatan terakhir bagi para pihak untuk kembali melaksanakan mediasi pada Senin (20/7/2026), sekaligus meminta perbaikan surat kuasa agar mewakili seluruh pihak tergugat.
Pazri menyatakan, tetap mengedepankan penyelesaian secara damai sepanjang hak-hak kliennya dipenuhi.
“Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tor/KPO-4)















