Palangka Raya, KP – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (16/11/2020) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Hiu Putih simpang Jalan Rajawali Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian, S.H. selaku Koordinator Satgas serta diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
Kompol Hemat menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
“Dari pelaksanaan kegiatan tersebut kemi menertibkan sebanyak empat puluh dua orang pelanggar Prokes dengan rincian sebelas orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak dua puluh sembilan orang dan dua orang mendapat teguran tertulis,” bebernya.
Dia mengingatkan, kepada seluruh masyarakat Palangka Raya tetap mematuhi Prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) mengingat angka penularan virus corona kembali meningkat pasca libur bersama beberapa waktu yang lalu.
“Selain melakukan penindakan dengan operasi Yustisi, kita menurunkan sejumlah personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II untuk menggiatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya. (Yld/K-4)