Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PUPR Belum Temukan Aturan IMB Proyek Pembangunan Jembatan

×

PUPR Belum Temukan Aturan IMB Proyek Pembangunan Jembatan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Komisi III DPRD kota rapat dengan PUPR
DENGAR PENDAPAT- Komisi III DPRD Kota Banjarmasin saat menggelar rapat kerja dengan DPUPR terkait proyek pembangunan jembatan gantung Pulau Bromo dan HKSN yang belum mengantongi IBM.

Hingga saat tidak menemukan aturan baku yang menyatakan setiap proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan terlebih dahulu mengantongi IMB

BANJARMASIN, KP – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (3/11/2020) kemarin, menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Kalimantan Post

Rapat dilaksanakan komisi membidangi pengawas pembangunan ini, guna menindaklanjuti proyek pembangunan jembatan gantung Pulau Bromo dan proyek pembangunan jembatan HKSN yang belakangan terungkap belum mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi III M Isnaeni ini pihak DPUPR Kota Banjarmasin menyatakan. tidak menemukan aturan IMB untuk proyek pembangunan jembatan yang dibangun sebagai pelengkap jalan.

Plt Kepala Bagian Jembatan Chandra menyampaikan, bahwa pihaknya hingga saat tidak menemukan aturan baku yang menyatakan setiap proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan terlebih dahulu mengantongi IMB.

Terkecuali ujarnya, aturan terkait IMB pembangunan jembatan yang terhubung dengan bangunan atau jembatan pelengkap bangunan semisal bangunan rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya yang pemanfaatannya bukan untuk kepentingan publik.

“Sementara IMB pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan untuk kepentingan publik secara aturan tidak kami temukan baik Perda ataupun Permendgari,” ucap Chandra.

Chandra mengatakan aturan terkait IMB inipun, tidak ditemukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU).

“Jadi secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan seperti proyek pembangunan jembatan Pula Bromo maupun jembatan HKSN yang tahun ini dilaksanakan PUPR harus mengantongi IMBnya,” jelas.

Chandra memastikan adanya perbedaan aturan ini tidak akan menjadi contoh buruk di masyarakat lantaran aturan mengenai IMB untuk bangunan secara jelas mengatur mengenai hal tersebut. Dimana, IMB wajib dipenuhi jika jembatan itu menjadi satu kesatuan dengan bangunan yang ada di depannya.

“Saya pertegas kembali bahwa aturan Perda sudah sangat jelas mengatur hal itu. Dari pengamatan kami aturan Perda yang mengatur lebih dominan ke Keciptakaryaan bukannya ke Binamargaan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini berpendapat, idealnya setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah semestinya wajib mengatongi IMB.

Isnaeni menilai, aturan masalah ini harus dipertegas karena antara Permendagri dan PermenPU tampaknya saling bertolak belakang. Dimana Permendagri mewajibkan IMB, sementara PermenPU menyebutkan tidak perlu IMB.

” Meski idealnya pemerintah harus menjadi contoh kepada masyarakat

Artinya apapun proyek infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah aturannya harus dilengkapi IMB,” demikian kata Isnaini. (nid/K-3)

Baca Juga :  PAPPRI Sedih Pencipta Lagu Dilupakan Royaltinya, Padahal Berkat Lagu Buka Lapangan Pekerjaan
Iklan
Iklan