Banjarmasin KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mengumumkan Laporan Pengeluaran Dana Kampanye untuk empat pasangan calon (paslon) walikota/wakil walikota tahun 2020.
Batasan pengeluaran dana kampanye diatur dalam pasal 12 Peraturan KomisibPemilihan Umum (PKPU) Nomor : 12 tahun 2020 tentang dana kampanye.Di Banjarmasin pengeluaran dana kampanye dibatasi tidak lebih dari Rp 27 miliar.
Dalam Pilwali Kota Banjarmasin yang digelar bersamaan dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalsel 9 Desember 2020, ada empat pasangan calon (paslon). Sesuai aturan berlaku seluruh paslon wajib melaporkan pengeluaran dana kampanye.
Komisioner KPU Kota Banjarmasin Heri Wijaya mengatakan, bahwa KPU sudah menerima laporan pengeluaran dana kampanye seluruh paslon walikota/ wakil walikota.
Dari laporan diterima KPU. Paslon nomor urut 4 Hj Ananda – Mushafa Zakir mengeluarkan dana kampanye terbanyak sebesar Rp 1.510.421.847.
Diurutan kedua paslon urut 2 Ibnu Sina – Arifin Noor dengan mengeluarkan dana kampanye Rp 1.259.046.184 .
Posisi ketiga paslon nomor urut 1 Abdul Haris Makkie- Ilham Noor yang mengeluarkan dana kampanye sebesar. Rp 401.976.693.
Sementara pengeluaran terkecil selama kampanye didudukp paslon nomor 3 Khairul Saleh – Habib Muhammad Ali Al-Hasby dengan hanya mengeluarkan dana kampanye Rp 127.100.000.
Heri Wijaya mengemukakan, seluruh dana kampanye yang dikeluarkan empat paslon walikota/ wakil walikota itu nantinya akan diaudit kembali selama 14 hari oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Mereka telah ditunjuk untuk mengaduit dana pengeluaran kampanye,” jelas heri Wijaya.
Terkait pengeluaran dana kampanye ujarnya, KPU Banjarmasin telah membatasi pengeluaran dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp 27 miliar. Jika lebih, paslon bisa terancam dikenakan sanksi didiskualifikasi.
Dijelaskan, dana kampanye bisa diperoleh dari pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan partai politik, sumbangan swasta atau pihak- pihak lain yang tidak mengikat. (nid/K-11)