Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Patuhi Instruksi Mendagri

×

Patuhi Instruksi Mendagri

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm HM Yamin
HM Yamin.

Banjarmasin, KP – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 tahun 2020. Aturan tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tersebut harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, Intruksi Kemendagri tersebut juga wajib dilaksanakan oleh kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota tak terkecuali, Walikota Banjarmasin.

Baca Koran

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin menyampaikan pentingnya Instruksi Mendagri untuk mematuhi seluruh aturan penanganan penularan pandemi virus corona (Covid-19).

“Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona dengan cepat teratasi,” ungkap Yamin, kemarin (17/12)

Yamin mengingatkan, ada sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut, baik itu dilakukan oleh masyarakat maupun kepada kepala daerah bahkan hingga pemberhentian.

Ketentuan sanksi tersebut tambah Yamin sebagimana tertuang dalam pasal 67 huruf b, Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang-Undang Pemeritahan Daerah sangat jelas menyatakan, bahwa kepala daerah harus menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Dijelasknya, terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 6 tahun 2020 juga didasari Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu tambahnyan juga ada Peraturan Presiden Nomor : 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19.

Terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tangis Haru di Tradisi Siswa Basuh Kaki Orang Tua di Acara Perpisahan Kelas VI MI TPI Sungai Jingah Banjarmasin

“Jangan abaikan aturan tersebut, ini demi kepentingan bersama untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona,” pungkasnya. (nid/K-11)

Iklan
Iklan