BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, angkat bicara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka yakni N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan I-Q selaku Kepala Bidang SD, yang menjabat pada era Wali Kota sebelumnya Ibnu Sina.
Yamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan. Sebaliknya, ia memastikan pemko akan berada di garda terdepan dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Yamin, Senin (27/4/2026).
Ia juga menunjukkan sikap tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, terlebih yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua pihak harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Meski demikian, Yamin mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Pemko Banjarmasin memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif. Yamin menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan demi kelancaran pengusutan perkara.
“Kami akan kooperatif dan transparan. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung,” ucapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemko juga mulai memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat. Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tambahnya.
Yamin juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja. Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan pada Senin (27/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.
“Tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku Pengguna Anggaran (PA), sedangkan I-Q sebagai Kabid SD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelas Ardian.
Mirzantio menambahkan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.(Tim/K-2)















