Banjarmasin, KP – Kasus pembunuhan yang terjadi di kamar 308 Hotel Mira In Jalan Haryano MT Banjarmasin Tengah membuka lembaran kasus untuk jajaran Polresta Banjarmasin.
Pasalnya, pembunuhan yang terjadi tersebut bermula dari prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.
Oleh karena itu, Jajaran Polresta Banjarmasin, akan menindaklanjuti dan terus melakukan penyelidikan masalah praktik prostitusi online di Banjarmasin, apalagi sudah melibatkan anak bawah umur.
“Oleh sebab itulah kita bersama anggota melakukan penyelidikan mengenai aplikasi tersebut, kalau memang ada protitusi online di Banjarmasin, apalagi menggunakan mucikari, maka anggota akan segera menindak sesuai dengan kesalahannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi SIK, saat berada di kantor Mapolsekta Banjarmasin Tengah, Senin kemarin (28/12/2020).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melacak semua akses aplikasi yang menyediakan protitusi online, apalagi ada orang terlibat dalam menjalankan semua yang terkait protitusi online tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus kejahatan lainnya, seperti pembunuhan dan lainnya,” tandasnya. (fik/K-4)