Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sindikat Narkoba Kalimantan – Malaysia Terancam Pasal Berlapis

×

Sindikat Narkoba Kalimantan – Malaysia Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
6 300 Kg 4klm
SIDANG – Sidang perkara 300 Kg shabu dengan empat terdakwa yang dilakukan secara virtual. (KP/Aqli)

penasihat hukum empat terdakwa, tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

BANJARMASIN, KP – Kalau sebelumnya perkara 208 Kg (kilogram) dengan terpidana mati Dimas Apriliono, maka Kamis (3/12/2020) giliran sindikat Narkoba jaringan Kalimantan – Malaysia.

Baca Koran

Itu dengan barang bukti Narkotika 308 Kg (berat kotor) atau 300 Kg (berat bersihnya) dan terdakwa terancam pasal berlapis pada persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin.

Mereka adalah pengedar narkoba dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, dengan memiliki jaringan dari Malaysia.

Semua ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel).

Terdakwa diadili dan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), pada sidang perdana itu mendakwa keempatnya dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Andika Prasetyanto alias Dika (28), warga Jalan Mulawarman Gang Sumber Tani Desa Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur Kaltim.

Sutriyanto alias Tri (31), warga Desa Sukamaju Kecamatan Sampahan Kabupaten Kota Baru.

Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25) warga Desa Sukamaju Kecamatan Sampahan Kabupaten Kotabaru dan M Rizky Ramadhani alias Dani (24), warga Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Ballikpapan Timur

Saat itu, sidang digelar secara virtual, dengan empat terdakwa pada tempat berpisah dipimpin Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH.

Untuk terdakwa ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Banjarbaru dan di tahanan Dit Tahti Polda Kalsel.

JPU pada dakwaannya kalau keempat terdakwa ditahan sejak 12 Agustus 2020, yang semua setelah pada Kamis (6/8) sekitar pukul 10.30 WITA, telah dilakukan penangkapan di halaman parkiran Hotel Sienna In Banjarmasin Tengah.

Narkotika dengan berat 308 Kg atau berat bersih 300 Kg.

Pertama petugas menangkap terdakwa Sutriyanto alias Tri (31) dan Anggi Yuvi Arieta alias Anggi pada 3 Agustus di sekitar Jalan Pramuka Tanjung Pals, Kaltara, yang saat itu narkotika termuat di mobil Toyota Innova.

Petugas melakukan pengembangan dan koordinasi hingga Kamis (6/8) kedua terdakwa tiba di Banjarmasin dan selanjutnya petugas menangkap dua terdakwa lainnya yakni M Rizky Ramadhani alias Dani dan Andika Prasetyanto alias Dika.

Saat dilakukan penggeledahan petugas temukan 10 karung plastik dan dibuka ada 300 paket shabu berat 308 Kg atau berat bersih 300 Kg.

Setelah itu, penasihat hukum empat terdakwa, Ernawati SH yang pada sidang virtual mendampingi di Tahti, tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dan sikap itu sama dilakukan Arbain SH, tak lain rekan Ernawati, yang ikuti persidangan di PN Banjarmasin.

Kemudian Hakim Ketua, Aris Bawono Langgeng mengetukkan palu dan agenda sidang lanjutan pada Kamis (10/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (K-2)

Baca Juga :  11 Mobil Disita KPK Usai Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Iklan
Iklan