Banjarbaru,KP- Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum (Inkracht) yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, memusnahkan barang bukrti seperti Narkotika, Obat terlarang, Senjata Tajam, Kosmetik, hingga makan dan minuman kemasan kedaluarsa, pada Kamis (03/12/2020).
Dengan adanya pemusnahan ini menunjukkan jika tingkat penyalahgunaan obat terlarang masih terjadi di Kota Banjarbaru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Andri Irawan menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba di Kota Banajrbaru sudah masuk pada tingkat konsimtif, yang artinya saat ini wilayah Banjarbaru tidak hanya menjadi lokasi transit, melainkan sudah dikonsumsi.
“Sekarang penyalahgunaan makin banyak, tidak hanya jadi wilayah transit, tapi sudah konsumtif” Ujar Kajari Andri Irawan
Komandan Kodim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto yang juga turut hadir dalam pemusnahan barbuk tersebut, mengingatkan agar semua pihak menyadari bahaya narkoba terkhusus generasi muda.
“ini merupakan Proxy War yang di tuju oleh negara-negara lain untuk merusak negara Indonesia. Kami akan meneruskan juga meningkatkan pengawasaan serta kerjasama dengan semua elemen masyarkat, agar penyalahgunaan narkoba tidak terjadi” Ujar Dandim 1006 Martapura Siswo Budiarto
Dijelaskan seluruh barang bukti berasal dari 136 perkara tindak pidana umum dan 13 perkara ringan. Barbuk tersebut merupakan hasil tindak pidana umum periode Juli-November 2020. Adapun barbuk yang dimusnahkan antara lain Shabu sebanyak 411,66 gram, 56 butir ineks, 7.591 butir seledryl, Charnophen sebanyak 622 butir, termasuk tembakau gorila dengan berat 0,16 gram.
Pemusnahan barbur berupa sajam dan alat komunikasi juga dilaksanakan, adapun barbuk yang dimusnahkan sebanyak 16 buah senjata tajam, 84 unit telepon seluler, berbagai makanan dan minuman kedaluarsa 200 kemasan, dan minuman keras sebanyak 243 botol berbagai merk. (dev/K-11)