Banjarmasin, KP – Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias melakukan sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda ini agar lebih diketahui masyarakat luas, khususnya kepala seksi, camat di lima wilayah, kepala seksi Keksos di lima kecamatan, serta kasi dan kabid yang ada di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan, organisasi wanita dan mahasiswa.
“Yang namanya Perda Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini luas, karena mencakup politik, sosial budaya dan ekonomi,” ujar Rachmah, pada sosialisasi yang dilaksanakan di aula Baiman, Jalan Pulau Laut Banjarmasin.
Misalnya, di bidang politik menginginkan 30 persen perempuan duduk di parlemen, dan untuk eksekutif diharapkan 30 persen pejabatnya perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Banjarmasin, H Iwan Fitriady mengatakan, dari lima predikat, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kota Layak Anak, Kota Banjarmasin masih berada di tingkat Madya.
“Peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya dan Denpasar,” kata Iwan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yakni H Iwan Fitriady yang mengangkat materi tentang Kota Layak Anak dan Kesetaraan Gender, serta Ketua Yayasan Pandamai Teluk Tiram, Hj Siti Noorsiah dengan materi meningkatkan peranan sosial terhadap anak. (lyn/KPO-1)