Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

PUPR Cetak 543 Tenaga Kontruksi Bersertifikasi Wilayah Kalimantan

×

PUPR Cetak 543 Tenaga Kontruksi Bersertifikasi Wilayah Kalimantan

Sebarkan artikel ini
BERSERTIFIKAT – Ratusan lulusan SMK di wilayah Kalimantan lulus uji kompetensi bidang konstruksi dengan memperoleh sertifikat, para peserta didik waktu mengikuti kompetensi tersebut. (Istimewa)

Banjarmasin, KP –Sebanyak 543 peserta didik( Serdik ) tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) regional Kalimantan yang meliputi Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara dan Kaltim berhasil mengikuti Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR TA 2020.

Kegiatan uji atau Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi meliputi Kompetensi Kerja Juru Gambar Arsitektur yang secara Off line/On line meliputi Kompetensi Umum yang melaksanakan prosedur K3 dan Lingkungan di tempat kerja A dengan rekan kerja dan lingkungan sosial yang beragam, mendiagnosa gambar gambar, sketsa/draft serta mengidentifikasi bahan dan alat yang diperlukan.

Selanjut peserta yang lulus uji sertifikasi juga wajib dan dituntut mampu membuat jadwal kerja, penggambaran, menyimpan dan merapikan gambar dan peralatan yang sudah selesai digunakan serta membuat laporan hasil penggambaran, maupun kompetensi kuncu dalam unit dengan mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi dengan kualifikasi Tingkat 2.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tingkat SMKN adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.

Keterampilan yang dimiliki merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah maupun di industri. Dunia industri berperan penting dalam proses pembelajaran di SMK, yaitu dengan bekerjasama dalam pelaksanaan praktik industri.

“Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan suasana kerja yang sebenarnya,’’ujar Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Sri Sumarni SH disela-sela kegiatan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR TA 2020, belum lama ini, yang disampaikan ke media.

Baca Juga:  Jelang Lebaran Ayam Ras Mulai Bergerak Naik

Kemudian selesai melaksanakan praktik industri siswa akan disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional.

Ditambahkan Sri, memang ada empat komponen kompetensi utama yang perlu dikembangkandalampenilaian assessment kepada Serdik melalui kemampuan dalam tugas (task skill, kemampuan mengelola tugas (task management skill), kemampuan mengatasi suatu masalah dengan tepat (contingency Management skill, dan kemampuan menyesuaikan dengan lingkungan kerja (job/role environments skill.

Dikatakan, maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi lulusan SMK agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dengan sasaran terlaksananya Uji Kompetensi Keahlian bagi seluruh peserta didik melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LPJK berdasarkan SKKNI, mendorong LPJK untuk menerbitkan sertifikat kompetensi terampil bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai jenis kompetensi yang diujikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum ujian nasional dilaksanakan.

Sedangkan pelaksanaan uji kompetensi harus memenuhi standar perlengkapan dan peralatan dari SMK agar tidak ada masalah pada waktu pelaksanaan ujian.

Dengan garapan pelaksanaan UKK SMK Regional Kalimantan bisa ditingkatkan koordinasi dan komunikasi yang intensif antar pihak terkait di kegiatan UKK SMKN, baik itu pihak sekolah, serdik, tim assesor& USTK LPJK Regional Kalimantan serta panitia penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan maupunn Assesor yang dapat dijadikan Penguji Eksternal dalam kegiatan uji kompetensi sekolah. (vin/K-1)

Iklan
Iklan