Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dispersip Bina Penguatan Tata Kelola Arsip di Kecamatan Banjarmasin Utara

×

Dispersip Bina Penguatan Tata Kelola Arsip di Kecamatan Banjarmasin Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260429 WA0004
pembinaan dan pengawasan kearsipan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara. (Kalimantan post.com/Repro)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel terus dilakukan dari hal yang kerap luput dari sorotan yaitu arsip.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Banjarmasin pun melakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara dilaksanakan mulai Senin (27/4/2026), dengan fokus pada penguatan praktik administrasi di tingkat unit pengolah.

Kalimantan Post

Kegiatan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pemerintahan terdokumentasi dengan baik, tertelusur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah agenda utama dilaksanakan dalam pembinaan tersebut. Diantaranya pengisian instrumen audit kearsipan internal unit pengolah (UP) sebagai langkah awal memetakan kondisi riil pengelolaan arsip. Instrumen ini menjadi alat diagnosis untuk melihat sejauh mana standar kearsipan telah dijalankan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan praktik langsung penomoran dan klasifikasi arsip.

Tahapan ini menjadi krusial karena menentukan keteraturan sistem penyimpanan sekaligus memudahkan penelusuran dokumen di kemudian hari.
Penguatan juga dilakukan melalui pembinaan penggunaan aplikasi SRIKANDI ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai bagian dari transformasi digital di bidang kearsipan.

Kehadiran sistem ini diharapkan mampu mendorong efisiensi sekaligus integrasi pengelolaan arsip secara elektronik di lingkungan pemerintahan.
Tidak kalah penting, peserta dibimbing dalam penyusunan daftar arsip aktif. Daftar ini menjadi fondasi pengendalian arsip yang masih digunakan dalam kegiatan sehari-hari, sekaligus memastikan tidak terjadi penumpukan tanpa sistem.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhaque, menegaskan
pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilakukan secara kontinyu di seluruh SKPD hingga tingkat kelurahan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan strategi membangun fondasi tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.

“Kami tidak hanya menata arsip, tetapi juga membangun kesadaran dan kapasitas pengelola kearsipan di setiap unit kerja. Ini adalah proses transfer pengetahuan sekaligus pembenahan sistem yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta berbagai ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),” ujarnya, Rabu (29/4).

Baca Juga :  SD Kartika V-7 Banjarmasin Buka PPDB 2026/2027, Sediakan Layanan Inklusi hingga Ekstrakurikuler Unggulan

Ia mengingatkan, ketidaktertiban arsip bukan persoalan kecil, melainkan dapat berujung pada apa yang ia sebut sebagai amnesia birokrasi, dimana kondisi ketika institusi kehilangan ingatan kolektifnya sendiri.

“Banyak pelajaran penting dari tidak tertibnya arsip. Di antaranya hilangnya aset negara seperti tanah, gedung, dan fasilitas lainnya. Ini karena tidak didukung dokumen yang memadai, lemahnya posisi hukum pemerintah dalam sengketa, hingga terputusnya kesinambungan kebijakan akibat tidak tersedianya rekam jejak yang utuh,” tegasnya.

Ikhsan kemudian merangkum persoalan tersebut dalam satu diksi yang sederhana namun tajam yaitu arsip hilang, aset melayang. Sebuah ungkapan yang menggambarkan bagaimana kelalaian administratif dapat berujung pada kerugian nyata bagi negara.

“Ketika arsip tidak tertata, kita bukan hanya kehilangan dokumen, tetapi juga kehilangan bukti, legitimasi, bahkan hak atas aset itu sendiri. Di situlah risiko terbesar—negara bisa dirugikan bukan karena tidak memiliki, tetapi karena tidak mampu membuktikan kepemilikannya,” tambahnya.

Menurutnya, tertib arsip merupakan prasyarat penting bagi akuntabilitas dan kualitas layanan publik. Tanpa sistem kearsipan yang baik, proses pengambilan kebijakan berisiko kehilangan pijakan data yang valid dan berkelanjutan.
“Arsip adalah memori kolektif pemerintahan. Dari sanalah jejak kebijakan, layanan, hingga pertanggungjawaban publik dibangun. Karena itu, kami menargetkan terwujudnya visi Banjarmasin Tertib Arsip 2030, sebagai bagian dari upaya memperkuat birokrasi yang transparan, efektif, dan responsif,” tambahnya.

Kegiatan ini mencerminkan pembenahan birokrasi tidak selalu hadir dalam langkah besar yang kasat mata, tetapi juga melalui kerja-kerja sunyi yang disiplin dan konsisten. Arsip, dalam konteks ini, bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi kepercayaan publik, yang menentukan kualitas pelayanan hari ini dan legitimasi pemerintahan di masa depan.

“Pembinaan akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pendalaman materi dan evaluasi implementasi di masing-masing unit kerja,” pungkas Ikhsan. (ful/KPO-3)

Baca Juga :  Hadiri Literasi "Bank Kalsel Mengajar", Wali Kota Yamin Minta Siswa Bijak Kelola Uang dan Sampah Sejak Dini

Iklan
Iklan