Kuala Kapuas, KP – Setelah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, belum lama tadi, kini giliran Kabupaten Kotawaringi Timur, menjadi tempat tujuan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan kaji banding kembali terkait Peraturan Daerah setempat.
Rombongan Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan.
Tujuannya ke Kabupaten Kotawaringin Timur, ke DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat, terkait Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas tahun 2020.
Hasilnya, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah melakukan dua kali Perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah tentang Perda nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016, tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perubahannya, terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan, adanya pengaturan dan/atau penetapan terhadap peralihan urusan pendidikan tinggi bidang kesehatan (AKPER) dari Perangkat Daerah kepada pihak Kementerian yang membidangi urusan bidang pendidikan tinggi dan/atau urusan bidang kesehatan, melalui Perguruan Tinggi Negeri atau Yayasan, melalui Perguruan Tinggi Swasta.
Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Disana (Kabupaten Kotawaringi Timur) perubahannya penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di Kuala Kapuas, kemarin.
Dan untuk perubahan nomenklatur, lanjutnya, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah; dan Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Sedangkan untuk Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni satu Sekretariat Daerah; satu Sekretariat DPRD; satu Inspektorat; 22 Dinas, 5 Badan dan 17 Kecamatan serta saru Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD),” demikian Yohanes. (Al)