Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Resmi, Mukhyar Duduki Posisi Plh Wali Kota Banjarmasin

×

Resmi, Mukhyar Duduki Posisi Plh Wali Kota Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210217 WA0035

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar resmi ditunjuk untuk menduduki Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Penunjukkan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kalimantan Selatan, nomor 121/00238/PEM yang menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA pertanggal 3 Februari 2021 perihal penugasan Plh kepala daerah sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan walikota per tanggal 17 Februari 2021.

Posisi tersebut resmi dijabat oleh pria yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin itu mulai pada 18 Februari hingga ditetapkannya Penjabat (Pj) Wali Kota.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana menjelaskan, ditunjuknya Mukhyar sebagai Plh Wali Kota tersebut dikarenakan pucuk pemerintahan di Kota Banjarmasin itu tidak boleh kosong, sehingga posisi tersebut sesegeranya akan di isi.

“Iya benar sesuai surat itu, jadi karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar ditunjuk sebagai Plh Wali Kota,” ungkapnya pada awa media di Lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/02) siang.

Dolly menjelaskan, bahwa posisi yang dijabat Mukhyar tersebut tidak ada batasan kapan akan berakhir, sampai dengan ada penetapan Pj Wali Kota.

“Kemungkinan nanti kita akan ada pelantikan Penjabat Wali Kota yang diisi oleh pejabat eselon II dari Pemerintah Provinsi atau langsung dari Kemendagri,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa selama menjabat sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan Pemko Banjarmasin.

“Hanya menjalankan tugas harian saja sebagai Wali Kota Banjarmasin,” pungkasnya.

Saat ditemui awak media, PJ Sekda Kota Banjarmasin, Mukhyar yang ditunjuk sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin, mengungkapkan bahwa tugasnya nanti sebagai Plh sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.

Baca Juga :  YN'S Center Peringati 10 Muharram dan HUT ke-47 AMPI, Tegaskan Komitmen Sosial dan Kaderisasi Pemuda

“Tugas kita nanti menjalankan tugas Administrasi tanpa mengambil kebijakan strategis,” ucapnya.

Tugas-tugas itu nanti disampaikan Mukhyar, dilaksanakannya selama ia menjadi PLH sambil menunggu adanya Penjabat yang akan mengisi kekosongan itu.

“Kalau seandainya tuntutan di MK tidak Berlanjut, kemungkinan tanggal 26 Februari Wali Kota Definitif akan dilantik, tetapi karena tuntutannya berlanjut, jadi kemungkinan akan diisi PJ dulu,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi kepada Mukhyar, ia mengaku siap melaksanakan tugas sebagai walikota. Dan menurutnya itu sudah garis takdirNya.

Meskipun ditunjuk sebagai Plh pemimpin Kota Banjarmasin, Mukhyar menyatakan tugasnya hanya menindaklanjuti administrasi saja. Soal memberikan kebijakan seperti yang dilakukan walikota biasanya, dalam Plh tidak diperbolehkan.

“Tugas Plh hanya menindaklanjuti administrasi saja tidak boleh mengeluarkan kebijakan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Plt Asisten l bidang Kepemerintahan Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana menyatakan, Ketentuan nama Mukhyar itu menindaklanjuti surat Gubernur Kalsel nomor 121/00238/PEM yang dikeluarkan, Rabu (17/2).

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Kalsel bebarengan perselisihan hasil Pilwali Banjarmasin dilanjutkan ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait itu, agar kepemerintahan tidak terjadi kekosongan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemda di Banjarmasin, dengan ini ditugaskan Mukhyar sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin sampai dengan ditetapkannya Pj Wali Kota Banjarmasin,” ujarnya menyatakan dari isi surat dari Gubernur Kalsel itu.

Intinya, kata Dolly tugas Plh walikota tidak berhubungan dengan kebijakan. Hanya administrasi saja.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, mengatakan bahwa di tunjuknya Mukhyar sebagai PLH Walikota dikarenakan tidak di perkenankannya posisi tersebut kosong, sehingga posisi tersebut sesegeranya akan di isi.

“Ia benar sesuai surat itu, jadi karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar di tunjuk sebagai PLH,” tuturnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga :  Hadapi Liga 2, Stadion 17 Mei Banjarmasin Jalani Risk Assessment

Sementara itu, PJ Sekda Kota Banjarmasin, yang di tunjuk sebagai PLH Walikota, Mukhyar, mengungkapkan bahwa tugasnya nanti sebagai PLH sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.

“Tugas kita nanti menjalankan tugas Administrasi tanpa mengambil kebijakan strategis,” ucapnya.

Tugas-tugas itu nanti disampaikan Mukhyar, dilaksanakannya selama ia menjadi PLH sambil menunggu adanya Penjabat yang akan mengisi kekosongan itu.

“Kalau seandainya tuntutan di MK tidak Berlanjut, kemungkinan tanggal 26 Februari Walikota Definitif di lantik, tetapi karena tuntutannya berlanjut, jadi kemungkinan akan di isi PJ dulu,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan