Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menggelar Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (13/08/2026), bertempat di Gedung Islamic Center, Martapura.
Dimoderatori Kasi PHPPA Dyah Febria Wardhani dan diikuti 150 peserta, diantaranya TP PKK, Muslimat NU dan Kader PATBM desa/kelurahan se Kecamatan Martapura, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BP3MI Kalsel dan UPPA Polres Banjar.
Usai membuka kegiatan, Kadis Sosial P3AP2KB Erny Wahdini didampingi Kabid PPPA Merilu Ripner mengatakan, perempuan pilar penting dalam keluarga dan masyarakat. Namun realitanya, masih menjadi kelompok rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran ekonomi.
“Saat ini Pemkab Banjar juga dihadapkan pada ancaman kejahatan transnasional yang sangat keji, yaitu TPPO atau sering disebut sebagai perbudakan modern,” ungkapnya.
Modus operandinya saat ini semakin beragam dan canggih, sering kali dibungkus dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri, jeratan hutang hingga manipulasi berbasis digital.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulunya adalah masyarakat berdaya,” ujarnya.
Melalui pemberdayaan ini, Erny berharap masyarakat memiliki Awareness (kesadaran), keberanian dan solidaritas. Mampu mengenali ciri-ciri dini kekerasan dan modus operandi perdagangan orang.
“Berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan serta saling menjaga tetangga, kerabat dan anak-anak di lingkungan sekitar agar tidak menjadi korban,” jelasnya.
Dia berharap, sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing.
Salah satu narasumber, Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar Wiwit Hardianti mengungkapkan, dari total 31 laporan polisi yang diterima, sekitar 15 kasus diantaranya kasus KDRT dengan korban dominan kaum perempuan.
“Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Wiwit.
Dalam penanganan perkara KDRT, pihak Kepolisian mengedepankan pendekatan mediasi restoratif (restorative justice), mengingat kasusnya berada dalam lingkup domestik atau keluarga.
“Dari sekitar 15 perkara KDRT, sebagian diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri dengan syarat syarat tertentu,” tambahnya.
Wiwit juga menghimbau agar tidak ragu melapor jika melihat, mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan telepon bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi secara responsif. (Wan/K-5)















