Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Disosialisasi Perda Zonasi Wilayah Pesisir

×

Disosialisasi Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Sebarkan artikel ini
8 3klm pesisir
SOSIALIASI – Anggota DPRD Kalsel yani Helmi mensosialisasi kepada nelayan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, di Kabupaten Tanah Bumbu, ia didampingi oleh Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono. (Istimewa)

Batulicin, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, di Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.

Penyebarluasan Perda ini juga didampingi oleh Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani serta Kepala Seksi Tata Operasional, Pelabuhan Perikanan Batulicin Sudiono.

Baca Koran

Yani Helmi mengatakan, Perda ini sudah telah dibuat pada 2018 lalu, yang berisi aturan-aturan dan hak tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Dalam Perda ini, ada aturan dan batasan dalam hal memanfaatkan hasil laut, agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata politisi Partai Golkar.

Hal ini jelas memancing antusias warga bertanya, diantaranya Jamhuri, warga pesisir Kotabaru ini mempertanyakan peran yang bisa dilakukan masyarakat dalam menyukseskan Perda tersebut. “Apa yang bisa kami lakukan untuk mensukseskan Perda ini,” katanya.

Pria yang akrab disapa Paman Yani inipun mengatakan, yang bisa dilakukan masyarakat untuk mensukseskan Perda ini bisa dilakukan dengan cara menjaga ekosistem laut, agar kelestarian alam terutama laut tetap terjaga.

“Kalau saya boleh katakan, melaut lah dengan menggunakan adab. Yakni tetap ramah lingkungan. Sehingga tujuan dari Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dapat terlaksana dengan baik,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Paman Yani pun kembali mendapatkan pertanyaan dari warga Batulicin, Yusri, yang menanyakan terkait kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di wilayah pesisir. “Apakah ada kebijakan yang bisa meningkatkan sektor pariwisata di wilayah pesisir,” katanya.

Dengan tegas, Yani Helmi mengatakan, bahwa berdasarkan isi dari Perda ini, sangat diperbolehkan pesisir dijadikan objek wisata. Seperti beberapa objek wisata yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Baca Juga :  Kenalkan New Honda PCX160 di Kalselteng, Trio Motor Gelar "PCX160 Photo Contest"

“Tempat rekreasi di wilayah pesisir diperbolehkan dan mendapat izin serta diakui secara aturan,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.

Diketahui dalam sosialisasi Perda ini diikuti oleh masyarakat pesisir serta pelaku usaha dibidang perikanan dan kelautan. (lyn/K-1))

Iklan
Iklan