Banjarmasin, KP – Marka jalan berwarna merah yang ada di beberapa titik traffic light Kota Banjarmasin rupanya dilakukan untuk mendukung penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang biasa dikenal dengan nama Tilang Elektronik.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustav Adolf Mamuaya menjelaskan, bahwa Ruang Henti Kendaraan (RHK) yang ditandai dengan marka jalan berwarna merah cerah itu adalah langkah awal dalam penegakkan hukum lalu lintas.
“Jadi di kawasan yang ada RHK nanti kita melakukan penilangan dengan data yang didapat melalui kamera pengawas yang ada di sana,” ungkapnya pada awak media, Rabu (3/2) siang.
Ia menegaskan, bahwa RHK yang berada di dua titik persimpangan jalan merupakan tempat khusus untuk pengendara roda 2 berhenti.
Pasalnya saat ini, masih banyak pengendara yang mengakali dengan berhenti atau bersembunyi di sela mobil dan tak terlihat kamera pemantau.
“Karena di beberapa titik kita membutuhkan space tambahan, karena sering ada pengendara nyempil-nyempil di samping mobil,” cetusnya.
Menurutnya, pemberlakuan E-TLE akan efektif dijalankan mulai akhir april. Sehingga dalam dua bulan kedepan, pihaknya akan melakukan tahap sosialisasi kepada pengguna jalan dengan memaksimalkan anggota yang ada di bawahnya.
“Mulai dari kemarin juga sudah sosialisasi, anggota kita juga kita perintahkan untuk sosialisasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Karena itu, Kasat Lantas berharap agar masyarakat selalu mentaati peraturan lalu lintas di Kota Banjarmasin.
“Besar harapan saya kepada masyarakat agar semakin tertib dalam berkendara. Karena apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, dinas terkait dan balai jalan itu untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Saat ini Marka merah khusus kendaraan roda dua itu terdapat pada tiga titik traffic light, yakni pada Jalan A Yani Kilometer 6 (arah keluar kota), Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudra (di samping Hotel Arum). (Zak/K-3)